Daerah

Polresta Samarinda Tunggu Surat Resmi PN Terkait Kelanjutan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 03 Desember 2025 16:48
Polresta Samarinda Tunggu Surat Resmi PN Terkait Kelanjutan Kasus Dugaan Kepemilikan Senpi Ilegal
Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menunjukkan senpi yang digunakan dalam eksekusi pembunuhan. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda masih menunggu surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) terkait penanganan lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang diduga melibatkan seorang tersangka berinisial D. 

Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, komunikasi dengan pihak pengadilan sudah dilakukan beberapa kali. Namun, proses selanjutnya baru bisa dilaksanakan setelah Polresta menerima surat resmi dari PN.

“Kami sudah komunikasi beberapa kali dengan pihak PN. Kami menunggu surat resmi dari PN terkait kelanjutan dugaan kepemilikan senpi ini,” ujarnya Rabu (3/12/2025).

Hendri menegaskan, apabila proses pidana atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal tersebut dilanjutkan, maka penanganannya akan dipisahkan dari kasus penembakan yang saat ini masih berjalan.

Ia menjelaskan, pemisahan tersebut diperlukan karena kedua perkara memiliki rentang waktu berbeda.

“Kalaupun nanti kita lanjutkan pidananya, itu akan terpisah dari kasus penembakan. Karena senjata ini digunakan para pelaku pada periode sekarang, sementara pembeliannya oleh salah satu pelaku dari saudara D itu terjadi tahun 2022,” jelasnya.

Meski menunggu proses administrasi dari PN, Polresta Samarinda telah lebih dulu memulai pengumpulan informasi. Penyidik disebut telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin oleh D.

“Kami sudah mulai mengumpulkan keterangan dan memeriksa beberapa saksi terkait tindak pidana yang dilakukan saudara D, terutama soal kepemilikan senjata tanpa izin,” tambah Hendri.

Hingga kini, Polresta Samarinda masih menunggu kelengkapan dokumen dari PN sebelum melanjutkan proses penyidikan secara formal.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, kepemilikan senpi ini terungkap dalam persidangan, yang mana salah satu terdakwa dalam kasus penembakan pengunjung tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol pada Mei lalu membeli senpi pada salah satu oknum anggota Polri yang saat ini sudah diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah menjual senjata tersebut kepada warga sipil yang tak memiliki izin.

[RWT] 



Berita Lainnya