Advertorial

PPU Ajukan Mesin Cetak Dokumen ke Pemprov Kaltim

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 22 April 2025 14:44
PPU Ajukan Mesin Cetak Dokumen ke Pemprov Kaltim
Ilustrasi mesin cetak KTP. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Meskipun seluruh layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) saat ini sudah dapat diakses secara daring, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap mendorong penguatan pelayanan hingga ke tingkat kecamatan. 

Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menyebut bahwa pengadaan mesin cetak dokumen di kecamatan akan semakin memudahkan masyarakat yang tinggal jauh dari ibu kota kabupaten.

“Sebenarnya kondisinya sudah aman karena pelayanannya online. Tetapi kalau ada di tingkat kecamatan, walaupun dia dari rumah saja, tinggal mencetak di desa/kecamatan,” kata Waluyo.

Saat ini, seluruh proses permohonan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian sudah dapat dilakukan secara daring melalui sistem yang terintegrasi langsung dengan pusat data nasional. Masyarakat cukup mengakses layanan dari rumah, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, dan menunggu verifikasi dari petugas.

Namun, kendati sistem layanan sudah digital, pencetakan dokumen fisik seperti KTP dan KK tetap harus dilakukan di kantor Disdukcapil kabupaten. Bagi warga yang tinggal di kecamatan terluar, kondisi ini masih menyulitkan, karena harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengambil dokumen yang sebenarnya sudah selesai diverifikasi.

Untuk menjawab tantangan ini, Disdukcapil PPU telah mengajukan permohonan bantuan pengadaan mesin cetak ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pengadaan tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui skema bantuan keuangan (bankeu) antardaerah.

“Karena kita baru mengusulkan, tinggal diproses di provinsi lagi. Tetapi itu tidak mengurangi pelayanan kita,” ujar Waluyo.

Ia menegaskan bahwa meski pengadaan belum terealisasi, kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak berkurang. Pihaknya tetap menjamin proses verifikasi dan pencetakan dilakukan tepat waktu. Masyarakat juga masih bisa memilih datang langsung ke kantor Disdukcapil jika memerlukan dokumen dalam waktu cepat.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya