Advertorial

Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Urus Akta Kematian

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 25 April 2025 17:17
Disdukcapil PPU Soroti Rendahnya Kesadaran Warga Urus Akta Kematian
Ruang Pelayanan Disdukcapil PPU. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Di tengah era digitalisasi pelayanan publik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi tantangan klasik dalam pencatatan peristiwa kematian. 

Banyak warga yang belum menyadari pentingnya mengurus akta kematian, bahkan cenderung mengabaikannya karena dianggap tidak memiliki manfaat langsung.

“Yang membuat mereka seperti itu mungkin karena memang akta kematian dianggap tidak dibutuhkan,” kata Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.

Dony menuturkan, pandangan ini muncul karena selama ini masyarakat hanya mengaitkan akta kematian dengan urusan warisan atau pengurusan pensiunan. 

Padahal, dokumen tersebut memiliki fungsi strategis dalam pembaruan data kependudukan dan pemanfaatan data lintas sektor, seperti dalam pelayanan BPJS, bansos, hingga daftar pemilih tetap (DPT) saat pemilu.

“Dari pikiran mereka enggak dibutuhkan, padahal itu penting untuk data yang lainnya,” ujarnya.

Menurut catatan Disdukcapil, hanya sebagian kecil keluarga yang secara sadar melaporkan peristiwa kematian untuk kemudian mengurus akta secara resmi. Umumnya, hal ini baru dilakukan ketika dokumen tersebut dibutuhkan dalam proses hukum atau administratif tertentu yang bersifat mendesak.

“Sekarang, yang mengurus akta kematian itu untuk keperluan pensiunan dan mengurus hak waris, itu saja. Padahal selain itu, banyak manfaatnya,” kata Dony.

Akibatnya, tidak sedikit nama orang yang sudah meninggal masih tercantum dalam data resmi pemerintah. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pendataan penerima bantuan, keanggotaan BPJS, hingga akurasi DPT.

Selain itu, keluarga juga akan mengalami kendala saat hendak memperbarui dokumen lain seperti Kartu Keluarga (KK) atau menghapus data anggota keluarga yang telah tiada.

Untuk mempermudah pelayanan, Disdukcapil PPU telah memberlakukan sistem pencetakan mandiri dokumen kependudukan, termasuk akta kematian. Warga yang sudah mengurus dan menerima file dokumen digital dapat mencetaknya sendiri tanpa perlu datang kembali ke kantor layanan.

“Sekarang, akta kematian digital bentuknya. Jadi memang dokumen administrasi kependudukan, selain KTP dan KIA, itu bisa dicetak mandiri menggunakan kertas putih 80 gram,” tandas Dony.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya