Advertorial

Disdukcapil PPU Sisir Data Kematian Tak Tercatat, Gandeng Aparat Desa hingga Petugas Pemakaman

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 25 April 2025 17:20
Disdukcapil PPU Sisir Data Kematian Tak Tercatat, Gandeng Aparat Desa hingga Petugas Pemakaman
Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Upaya menertibkan data administrasi kependudukan terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Salah satu yang menjadi fokus utama saat ini adalah peristiwa kematian warga yang belum dilaporkan oleh pihak keluarga, sehingga tidak tercatat secara resmi dalam sistem pencatatan sipil.

Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat untuk melaporkan peristiwa kematian masih tergolong rendah. 

Padahal, akta kematian merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi lainnya, termasuk pengurusan warisan dan penyusunan data bantuan sosial.

“Kalau saya menangkap, di lapangan itu masih belum ada kesadaran untuk melaporkan peristiwa penting terkait akta kematian keluarga yang telah sudah meninggal,” ujar Dony.

Menurutnya, masih banyak warga yang sudah meninggal dunia namun belum tercatat secara resmi di Disdukcapil. Kondisi ini menimbulkan persoalan di kemudian hari karena nama almarhum masih tercantum dalam kartu keluarga, daftar pemilih tetap, atau basis data lembaga lainnya seperti BPJS dan Dinas Sosial.

“Jadi ada beberapa warga yang sudah meninggal tetapi belum dilaporkan ke Disdukcapil,” katanya.

Disdukcapil PPU pun tak tinggal diam. Untuk menanggulangi persoalan ini, pihaknya kini mengupayakan kerja sama dengan berbagai unsur, termasuk petugas pemakaman, perangkat desa dan kelurahan, serta pencatat administrasi lingkungan. Tujuannya adalah agar setiap peristiwa kematian dapat langsung dicatat, bahkan bila keluarga tidak langsung melapor.

“Meski begitu, kami berusaha untuk membersihkan data itu. Bahkan kami berusaha untuk bekerjasama oleh buku pokok pemakaman dengan petugas pemakaman, aparatur desa dan kelurahan, untuk melaporkan,” ujarnya.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu mendorong ketertiban administrasi kependudukan yang tidak hanya valid di atas kertas, tetapi juga mewakili kondisi riil di lapangan. Dengan data yang akurat, lembaga negara dapat menyusun kebijakan yang tepat sasaran dan menghindari kesalahan distribusi bantuan maupun pendataan pemilih dalam pemilu.

“Jadi data-datanya bisa lebih bersih dan baik untuk dimanfaatkan oleh lembaga yang lain,” kata Dony.

Disdukcapil pun memastikan bahwa proses pengurusan akta kematian tidaklah rumit. Syaratnya cukup sederhana. Jika kematian terjadi di fasilitas kesehatan, cukup melampirkan surat keterangan dari rumah sakit. Jika tidak, maka warga bisa meminta surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Syarat untuk akta kematian ini kan cukup surat keterangan. Kalau memang yang bersangkutan meninggal di rumah sakit, ya surat keterangan dari rumah sakit,” jelasnya.

“Kalau enggak ada, itu meminta surat keterangan dari desa dan kelurahan. Pendukungnya: saksi, KK, dan KTP-el,” tambahnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya