Advertorial

Disdukcapil PPU Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian, Hindari Proses Hukum yang Berlarut

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 25 April 2025 17:19
Disdukcapil PPU Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian, Hindari Proses Hukum yang Berlarut
Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto. (Fauzan/Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co, Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan peristiwa kematian anggota keluarga mereka. 

Pasalnya, semakin lama tidak dilaporkan, maka data tersebut berisiko terhapus dari sistem kependudukan nasional (SIAK) dan berdampak pada rumitnya proses administrasi di masa mendatang.

Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengungkapkan bahwa masih ada warga yang menunda atau bahkan tidak sama sekali melaporkan anggota keluarga yang telah meninggal. 

Padahal, keterlambatan pelaporan ini bisa berakibat pada keharusan melalui jalur pengadilan untuk menetapkan kematian seseorang secara resmi.

“Takutnya, yang lebih lama dan datanya di SIAK enggak ada, mereka harus melalui penetapan pengadilan. Itu yang sudah lama banget,” kata Dony.

SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah sistem nasional yang digunakan untuk menyimpan seluruh data kependudukan warga negara Indonesia. 

Data dalam sistem ini memiliki batas waktu tertentu untuk diverifikasi, dan jika tidak diperbarui dalam jangka panjang, catatan tersebut bisa dihapus atau dinyatakan tidak aktif. Hal ini tentu menyulitkan proses administratif di kemudian hari.

Dony menyarankan agar masyarakat tidak menunda pengurusan akta kematian, terutama jika peristiwa tersebut masih baru dan data almarhum masih aktif dalam sistem. 

Menurutnya, selama data masih tercatat dalam SIAK, proses pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung melalui Disdukcapil dengan persyaratan yang relatif mudah. Namun, jika data tersebut sudah tidak aktif, jalur yang harus ditempuh adalah penetapan pengadilan negeri.

“Jadi sebelum data di SIAK belum terhapus oleh sistem, sebaiknya segera diurus sebelum melalui penetapan pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa proses hukum seperti penetapan pengadilan memerlukan waktu, biaya, dan dokumen tambahan, yang tentu membebani pihak keluarga. Selain itu, prosedur hukum juga tidak bisa diproses dalam waktu singkat karena melibatkan sejumlah tahapan administratif dan verifikasi.

“Bisa jadi panjang prosesnya yang harus ditempuh seperti itu,” tandas Dony.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya