Advertorial

Disdukcapil PPU Dorong Transisi ke IKD, Siapkan Masyarakat Hadapi Era Tanpa KTP Fisik

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 22 April 2025 16:37
Disdukcapil PPU Dorong Transisi ke IKD, Siapkan Masyarakat Hadapi Era Tanpa KTP Fisik
Ilustrasi dorongan Disdukcapil PPU meningkatkan IKD. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan mulai digaungkan secara luas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Salah satu fokus utama tahun ini adalah pengenalan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang diyakini akan menggantikan penggunaan KTP fisik dalam waktu beberapa tahun ke depan.

“Walaupun itu baru kita kenalkan, karena bisa jadi beberapa tahun ke belakang tidak ada KTP fisik lagi, hanya menggunakan IKD, karena terkoneksi ke mana-mana dan juga mempermudah,” ujar Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo.

IKD merupakan program nasional yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil. Sistem ini memungkinkan warga negara untuk mengakses seluruh data kependudukannya secara digital melalui satu aplikasi yang terpasang di gawai pribadi. Data yang bisa diakses mencakup KTP-el, Kartu Keluarga, hingga informasi pemilih dan pelayanan publik lainnya.

Menurut Waluyo, langkah ini bukan sekadar inovasi layanan, tetapi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk menyiapkan masyarakat dalam menghadapi era digital sepenuhnya. 

Kemudahan yang ditawarkan IKD memungkinkan warga untuk melakukan berbagai aktivitas administrasi tanpa harus membawa dokumen fisik, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan atau pemalsuan data.

“Upaya ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi secara digital,” tambah Waluyo.

Namun ia tak menampik bahwa penerapan IKD di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu hambatan utama adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan manfaat sistem ini. 

Sebagian warga masih menganggap KTP fisik lebih aman atau lebih “nyata” dibanding format digital, padahal secara hukum keduanya memiliki kedudukan yang setara.

“Karena ini baru, jadi hambatannya sebetulnya karena belum paham saja masyarakat apa fungsi dari IKD,” ujarnya.

Disdukcapil pun terus berupaya menyosialisasikan manfaat IKD melalui berbagai kanal, mulai dari layanan langsung di kantor, hingga pendekatan berbasis komunitas di desa-desa dan sekolah. Setiap warga yang datang ke kantor Disdukcapil kini akan ditawarkan aktivasi IKD selama memiliki gawai yang kompatibel dan jaringan internet yang mendukung.

Waluyo menekankan, bagi warga yang sudah mencoba dan memahami sistem IKD, mereka justru merasakan banyak keuntungan. Tidak hanya praktis, IKD juga menyimpan semua dokumen dalam satu genggaman, dapat diperlihatkan dalam bentuk QR Code, dan langsung terhubung dengan sistem nasional yang dikelola pemerintah pusat.

“Tetapi kalau yang paham, sebenarnya jauh lebih mudah menggunakan IKD,” tandas Waluyo.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya