Advertorial
Banyak yang Belum Melapor, Disdukcapil PPU Imbau Warga Segera Urus Akta Kematian

Kaltimtoday.co, Penajam - Di tengah upaya penataan dan pemutakhiran data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan kematian anggota keluarganya.
Padahal, akta kematian memiliki peran krusial dalam berbagai layanan publik, mulai dari administrasi kependudukan hingga urusan warisan dan bantuan sosial.
“Untuk akta kematian, karena mungkin ketidaktahuan warga akan pentingnya akta kematian, padahal itu amat sangat penting untuk data kita ataupun data yang akan dimanfaatkan oleh lembaga lain seperti KPU, Dinsos, dan BPJS,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto.
Dony menegaskan, akta kematian bukan sekadar dokumen administratif, melainkan juga basis data yang digunakan lintas instansi untuk menentukan status kependudukan, hak penerima bantuan, hingga validasi daftar pemilih.
Ketika data ini tidak diperbarui, berbagai ketimpangan bisa terjadi, seperti munculnya nama almarhum dalam daftar pemilih, atau keluarga tidak bisa mengakses hak waris karena tidak memiliki dokumen pendukung resmi.
Ia mengakui bahwa hingga kini, masih banyak kasus di lapangan di mana anggota keluarga yang sudah meninggal belum dilaporkan ke Disdukcapil.
Penyebabnya beragam, mulai dari kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya akta kematian, hingga anggapan bahwa pelaporan tersebut tidak mendesak karena tidak berhubungan langsung dengan layanan instan.
“Kita akui memang saat ini ada beberapa warga yang sudah meninggal dunia tetapi belum dilaporkan oleh pihak keluarga. Itu masih banyak di lapangan,” katanya.
Situasi ini, menurut Dony, sangat disayangkan karena tidak hanya berdampak pada ketidakteraturan administrasi daerah, tetapi juga merugikan keluarga almarhum sendiri, terutama jika di kemudian hari mereka membutuhkan dokumen untuk keperluan hukum seperti pengurusan harta warisan, klaim asuransi, hingga perubahan status dalam kartu keluarga.
“Padahal, akta kematian amat sangat penting buat pelayanan publik lainnya, khususnya ahli waris ya,” tegasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Baru 30 Persen Kematian di PPU Dilaporkan, Disdukcapil Minta Desa Aktif Dorong Pengurusan Akta
- Disdukcapil PPU Dorong Transisi ke IKD, Siapkan Masyarakat Hadapi Era Tanpa KTP Fisik
- Capaian IKD PPU Tertinggi se-Kaltim, Disdukcapil Optimistis Kejar Target Nasional
- Disdukcapil PPU Lanjutkan Perekaman KTP di Sekolah, Prioritaskan Pencatatan KIA untuk Siswa SMP
- Perekaman KTP di Sekolah Tetap Berjalan, Disdukcapil PPU Sasar Siswa Usia 16 Tahun