PPU

PPU Raih Opini WTP dari BPK Kaltim

Kaltim Today
01 Juni 2021 13:50
PPU Raih Opini WTP dari BPK Kaltim
Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU). (Foto: Alif/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Penghargaan tersebut diberikan pada agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Kerja Perangkat Daerah (LKPD) kabupaten/kota tahun anggaran 2020. Acara yang dihadiri oleh bupati dan wali kota se-Kaltim itu digelar di Samarinda pada Senin (31/5/2021).

Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menyampaikan bahwa, opini WTP yang didapat menjadi bukti atas akuntabilitas Pemkab PPU. Perlu diketahui, opini WTP yang didapat kali ini merupakan kelima kalinya secara berturut-turut. Atas capaian ini, dirinya juga mengapresiasi kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.

“Alhamdulillah hari ini kami kembali meraih WTP. Ini sudah ke-5 kalinya kami raih secara berturut-turut,” ungkap AGM.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Muliadi menuturkan, penghargaan berupa opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Kaltim itu menandakan bahwa OPD bekerja sesuai prosedur. Artinya, pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Hal itu patut diapresiasi, menandakan bahwa kami pengelolaan keuangannya tidak serampangan dan mengikuti aturan main. Mekanismenya kami ikuti sesuai ketentuan,” ujarnya.

Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada beberapa kriteria. Kriteria tersebut yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini WTP sendiri adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini WTP, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan oleh pemerintah telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Selain itu, kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya