Kaltim

Prabowo-Gibran Raih 1.542.346 Suara di Kaltim, KPU Sebut Dua Saksi Paslon Tidak Tanda Tangani Berita Acara

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 11 Maret 2024 17:13
Prabowo-Gibran Raih 1.542.346 Suara di Kaltim, KPU Sebut Dua Saksi Paslon Tidak Tanda Tangani Berita Acara
Suasana rapat pleno hasil rekapitusasi suara di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak dengan perolehan 1.542.346 suara, melalui data pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 KPU Kalimantan Timur.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menjelaskan, rapat pleno terbuka ini sudah berlangsung selama tiga hari, mulai 8 - 10 Maret 2024.

"Jumlah suara sah Kalimantan Timur untuk Pilpres yang masuk adalah 2.230.535 suara, sedangkan jumlah suara tidak sah adalah 47.506 suara. Jumlah suara sah dan tidak sah ialah 2.278.041 suara," pungkasnya.

Lebih lanjut, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar menempati posisi kedua dengan perolehan suara sebanyak 448.046 suara, dan disusul oleh pasangan Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD yang memperoleh 240.143 suara.

Fahmi mengungkapkan, dari ketiga paslon tersebut, ada dua saksi yang tidak menandatangani berita acara hasil rapat pleno. Walhasil, hanya paslon nomor urut dua yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024.

"Saksi nomor urut 1 dan 3 tidak hadir karena keberatan atas catatan dari proses pemilu yang sudah berlangsung," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya tidak mempermasalahkan meskipun kedua saksi paslon tidak menandatangani berita acara tersebut. Ia menambahkan, mekanisme akan terus berjalan sesuai dangan tahapan yang ada.

"Untuk yang legislatif, semua saksi dan parpol telah mendatangani berita acara, kecuali Partai Demokrat yang merasa keberatan juga," tandasnya.

Kendati demikian, Fahmi menyampaikan jika ada pihak yang keberatan atas hasil perolehan suara, nantinya akan dituangkan ke dalam formulir kejadian khusus sebagai lampiran berita acara rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

"Bagi sejumlah pihak yang keberatan, boleh menggunakan menindaklanjutinya ke jalur yang telah tersedia, karena sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017,” tutupnya.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya