Politik

Presiden Jokowi Sangkal Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi e-KTP di Penghujung Masa Jabatannya

Kaltim Today
08 Desember 2023 09:37
Presiden Jokowi Sangkal Keterlibatannya dalam Kasus Korupsi e-KTP di Penghujung Masa Jabatannya
Ilustrasi kasus korupsi e-KTP. (BBC)

Kaltimtoday.co - Setelah lebih dari 5 tahun, penanganan korupsi megaproyek KTP Elektronik masih terus berjalan. Kasus ini berawal pada 2009, saat Kemendagri merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP), salah satu komponennya adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah pun menargetkan pembuatan e-KTP bisa selesai pada 2013.

Proyek e-KTP sendiri merupakan program nasional dalam rangka memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia. Lelang e-KTP dimulai sejak 2011 dan banyak diindikasikan banyak terjadi penggelembungan dana. 

Rumor Keterlibatan Presiden Jokowi Dalam Kasus Korupsi E-KTP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah meminta KPK menghentikan kasus korupsi e-KTP yang turut menyeret mantan ketua DPR Setya Novanto.

“Buktinya proses hukum berjalan, dan Pak Setya Novanto sudah divonis, dihukum berat 15 tahun. Terus untuk apa diramaikan itu? Untuk kepentingan apa diramaikan itu?,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12/2023), disadur dari VOA pada Rabu(7/12/2023).

Selain membantah tudingan tersebut, Presiden Jokowi pun meminta semua pihak kembali melihat sekumpulan berita pada bulan November 2017. Ketika itu, katanya, ia dengan tegas menyampaikan kepada Setya Novanto untuk mengikuti proses hukum yang ada, dan proses hukum pun berjalan dengan semestinya. Fakta ini, menurut Jokowi, membuktikan bahwa tidak ada bentuk intervensi apapun dari dirinya.

Nama-nama Besar di Pemerintahan Terjerat Korupsi E-KTP

Akibat korupsi e-KTP pada 2011, Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun. DPR pun sempat dibuat heboh lantaran selam KPK menangani kasus ini, KPK telah melakukan pemanggilan kepada puluhan anggota dewan maupun mantan anggota DPR RI.

Nama-nama tokoh besar bahkan ikut terseret. Dalam perkara pokok kasus korupsi e-KTP, ada 8 orang yang sudah diproses dan divonis bersalah, yaitu:

  1. Setya Novanto: Mantan Anggota DPR RI divonis 15 Tahun Penjara
  2. Irman dan Sugiharto: Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang divonis 7 tahun penjara (Irman) dan 5 tahun penjara (Sugiharto)
  3. Made Oka Masagung: Pengusaha yang divonis 10 tahun penjara
  4. Irvanto Hendra Pambudi Cahyo: Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang divonis 10 tahun penjara
  5. Andi Naragong: Pengusaha yang divonis 8 tahun penjara
  6. Anang Sugiana Sudiharjo: Direktur Utama PT Quadra Solution yang divonis 6 tahun penjara
  7. Markus Nari: Mantan anggota DPR yang divonis 6 tahun penjara

[Kontributor - Nur Jayanti | Editor - Diah Putri]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya