Berau

Presiden Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Pemkab Berau Masih Tunggu Aturan Resmi dari Pemprov Kaltim

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 25 Maret 2023 13:40
Presiden Larang Pejabat dan ASN Gelar Buka Puasa Bersama, Pemkab Berau Masih Tunggu Aturan Resmi dari Pemprov Kaltim
Pj Sekda Berau Agus Wahyudi. (IST)

Kaltimtoday.co, Berau - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini memang ada membuat aturan khusus untuk pejabat dan ASN agar tak menggelar kegiatan buka puasa bersama. Namun, Pemkab Berau masih belum memutuskan apakah akan mengikuti larangan itu atau tidak. 

Dijelaskan Pj Sekda Berau Agus Wahyudi, pihaknya memang telah menerima informasi mengenai larangan buka puasa bersama tersebut. Yakni berupa surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 dan menerbitkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. 

Kendati demikian, belum ada aturan khusus di Berau yang dibuat dari aturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Di sisi lain, dia menerangkan, larangan itu berlaku jika ada aturan resmi yang ditetapkan Pemprov Kaltim. Selanjutnya menjadi aturan turunan, berupa surat edaran dari Pemkab yang ditandatangani oleh Bupati Berau.

“Kami masih menunggu surat edarannya dari pak Gubernur Isran Noor,” sebut Agus dilansir dari Berau Terkini. 

Bukan tanpa alasan pemerintah pusat mengeluarkan aturan tersebut. Presiden RI Jokowi melarang buka puasa bersama yang dilakukan pejabat dan ASN dalam rangka menangkal peningkatan pandemi Covid-19 yang statusnya sudah dicabut beberapa waktu lalu.

Selain itu, larangan bukber tersebut ditujukan agar pejabat dan ASN tidak menonjolkan gaya hidup yang hedon. Jika ada ASN yang melanggar, ujarnya, akan ada hukuman yang menanti. 

“Tapi nanti disesuaikan dengan skema pemberian sanksi. Mulai teguran sampai tindakan lain yang bisa menimbulkan efek jera. Nanti ada prosesnya,” tandas dia.

[YMD]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya