Figur

Profil dan Harta Kekayaan Agus Haris, Ketua DPRD Bontang Maju Pilwali 2024 Dampingi Neni Moerniaeni

Diah Putri — Kaltim Today 28 Agustus 2024 13:00
Profil dan Harta Kekayaan Agus Haris, Ketua DPRD Bontang Maju Pilwali 2024 Dampingi Neni Moerniaeni
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris. (Kaltim Today)

Kaltimtoday.co - Agus Haris, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, resmi mendaftarkan dirinya sebagai calon Wakil Wali Kota Bontang mendampingi Neni Moerniaeni di KPU Bontang pagi ini Rabu (28/8/2024).

Neni-Agus diusung oleh lima partai politik (parpol), yakni Golkar, Gerindra, PSI, NasDem, dan PKS. Keduanya mengusung jargon “Berbenah” di Pilkada 2024 ini.

Profil Singkat Agus Haris

Bernama Agus Haris, merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang periode 2019–2024. Ia merupakan lulusan Sarjana Universitas Trunajaya Bontang pada 2008.

Sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bontang, ia sempat menjadi anggota Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang pada 2014–2019. Selain itu dilansir Lezen, Agus Haris aktif dalam berkegiatan organisasi, di antaranya: 

  • Ketua DPC Gerindra Kota Bontang (2017–2023)
  • Ketua KKMSB Kota Bontang (2015–2023)
  • Ketua Pemuda Panca Marga (2014–2023)
  • Ketua KNPI Kota Bontang (2012–2023)

Daftar Harta Kekayaan

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023 yang dilaporkan pada 21 Maret 2024, total harta kekayaan Agus Haris berjumlah Rp562.802.000. Berikut adalah rincian daftarnya.

1. Tanah dan Bangunan

Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut memiliki 1 aset tanah dan bangunan seluas 210 m2/91 m2 di Kota Bontang bernilai Rp525.000.000.  

2. Alat Transportasi dan Mesin

Agus Haris memililki 1 aset kendaraan roda empat, yakni mobil Toyota Yaris (2008) bernilai Rp70.000.000.

3. Harta Bergerak Lainnya

Selain itu, ia juga memiliki harga bergerak lainnya dengan nilai Rp23.000.000.

4. Kas dan Setara Kas

Terdapat kas dan setara kas yang bernilai Rp1.802.000 serta memiliki hutang berjumlah Rp57.000.000.

LHKPN adalah laporan pejabat yang wajib dilaporkan setiap 1 bulan sekali untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pelaporan ini telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya