Daerah
Puluhan Tahun Jadi Perintis Ekonomi Pasar Pagi, 48 Pemilik Ruko SHM Tak Ingin Terkena Dampak Revitalisasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebanyak 48 pemilik ruko yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Tumenggung Kawasan Pasar Pagi, tidak menginginkan lahannya terkena dampak dari proyek revitalisasi Pasar Pagi dari Pemkot Samarinda.
Pasalnya, puluhan ruko itu telah merintis perekonomian di sana sebelum berdirinya Pasar Pagi sampai sekarang.
Salah satu pemilik ruko SHM, SR (40) menceritakan bagaimana perjuangan keras orangtuanya dalam membeli sebuah petak tanah kecil di kawasan tersebut.
"Mereka berjuang bukan hanya mencari nafkah, tetes darah dan keringat mereka perjuangkan untuk membeli lahan di sini," paparnya pada Rabu (10/01/2024).
SR sebagai generasi penerus orang tuanya, sampai kapanpun akan tetap mempertahankan rukonya tersebut. Sebab, mendapatkan satu petak tanah tidaklah mudah.
"Bahkan orang tua saya melahirkan waktu itu, besoknya dia harus buka toko untuk berjualan," kata SR.
Lebih lanjut, ia pun menjelaskan jika dirinya sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang mana ia memiliki hak penuh suatu lahan secara absolut.
Mengacu pada Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 20, berbunyi hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Maka dari itu, SHM berarti bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tanah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.
"Karena kami punya SHM, kita bisa mengadu ke DPRD. SHM tentu beda dengan HGB. KIta punya hak penuh atas lahan kita," pungkasnya.
Melihat dari desain Revitalisasi Pasar Pagi yang telah dipublikasikan Pemkot Samarinda, wilayah 48 ruko itu rencananya akan dijadikan kawasan pedestrian. Maka dari itu, pihaknya tetap berjuang untuk mempertahankan ruko SHM-nya.
"Kami tidak pernah menolak revitalisasi Pasar Pagi, silahkan pemkot membangunnya di tanah mereka sendiri. Jangan sampai terkena lahan kami," bebernya.
Dalam hal ini, ia menginginkan agar Pemkot Samarinda bisa memberikan solusi terbaik, serta para pemilik ruko SHM mendapatkan haknya secara adil.
"Saran saya gandeng kami 48 ruko ini, untuk bersama-sama memajukan perekonomian Samarinda. Bukan malah ingin digusur. Kita menempati sudah dari tahun 60-an," imbuhnya.
Pemilik Ruko Usul Ubah Desain Revitalisasi Pasar Pagi
Sementara itu, BW selaku pemilik ruko SHM lainnya juga mengutarakan curahan hatinya mengenai proyek revitalisasi yang berdampak pada kawasan ruko SHM itu.
Ia mengaku, tidak pernah dilibatkan untuk menyampaikan aspirasi dalam proyek Revitalisasi Pasar Pagi sebelumnya. Bahkan, pemerintah kota langsung menyampaikan desain final dari proyek itu.
"Tanggal 19 Desember kami dapat undangan, besoknya harus hadir di Balai Kota membahas proyek ini. Mereka langsung memaparkan desain finalnya, tanpa melibatkan kami," ujarnya.
Kendati begitu, ia akan tetap melanjutkan perjuangan untuk mempertahankan ruko SHM miliknya, sambil menunggu keputusan terbaik dari Pemkot Samarinda. Terlebih, BW juga menyampaikan poin usulan terhadap proyek revitalisasi Pasar Pagi itu.
"Pertama, kita menolak perluasan revitalisasi yang melibatkan lahan ruko SHM. Kedua, ubah desain pasar pagi sesuai dengan tanah milik Pemkot sendiri," tandasnya.
"Terakhir saran saya, seharusnya 48 ruko ini diapresiasi sebagai perintis ekonomi pasar pagi, anggaplah veteran. Itu saja poinnya," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media
- HIPMI Gelar Creative Preneur dan Mini Expo, Dorong Ekonomi Kreatif Kaltim Hadapi Pasar IKN
- Tembus 424 Laporan, Ombudsman Kaltim Fokus Berikan Solusi Non-Litigasi