Daerah
Puluhan Warga Samarinda Diduga Jadi Korban Kavling Bermasalah, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar
Kaltimtoday.co, Samarinda - Puluhan warga Kota Samarinda mengaku menjadi korban dugaan penipuan penjualan tanah kavling di kawasan Mastuan, Bengkuring. Sebanyak 78 orang akhirnya menempuh jalur hukum setelah lahan yang mereka beli diduga tidak dapat dialihkan haknya karena telah lebih dahulu berpindah kepemilikan.
Para korban secara kolektif mendatangi Polresta Samarinda bersama kuasa hukumnya pada Selasa (16/12/2025), untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh tiga pihak berbeda. Laporan tersebut kini telah diterima penyidik untuk ditindaklanjuti.
Kuasa Hukum Korban, Fuad mengungkapkan pihaknya bersama dengan 78 orang dari total yang dirugikan sebanyak 187 orang telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Samarinda.
“Sekarang kami mendampingi klien kami untuk dalam hal pengaduan adanya tindak pidana terhadap penjualan tanah kavling,” ucap Fuad.
Menurutnya dalam penjualan tanah tersebut terdapat informasi yang sengaja ditutup-tutupi, yang mana sebelum dijual kepada para konsumen, lahan seluas 5 hektar itu sudah berpindah tangan lebih dulu, sehingga para konsumen yang telah melakukan proses administrasi pembelian terhalang untuk memiliki lahan secara penuh.
Ditambahkan Kuasa hukum korban, Febronius Kefi, mengatakan kasus ini terungkap setelah konsumen mencoba mengurus balik nama sertifikat atas tanah yang mereka beli sepanjang 2024, namun justru menemukan fakta bahwa lahan tersebut tidak lagi bebas secara hukum.
“Sebagian korban sudah melunasi pembayaran, tetapi tidak satu pun mendapatkan kepastian hak. Dari situ baru diketahui tanahnya sudah dijual sebelumnya,” ujar Febronius.
Tanah kavling yang dipasarkan berada di Jalan Padat Karya Bengkuring, Kecamatan Sempaja Utara, dan dijual secara terbuka melalui spanduk, plang lokasi, serta promosi daring. Skema pembayaran dilakukan beragam, mulai dari tunai hingga angsuran, yang seluruhnya diterima oleh pihak pengembang.
Masalah mulai mencuat ketika para pembeli tidak kunjung memperoleh kejelasan pengurusan dokumen. Penelusuran mandiri di tingkat RT dan kelurahan kemudian mengungkap bahwa sebagian lahan telah berpindah tangan sejak 1996 dan kembali dialihkan pada tahun-tahun berikutnya.
“Artinya, masyarakat membeli tanah yang secara hukum sudah bermasalah sejak awal,” kata Febronius.
Total kerugian yang dialami 78 konsumen ditaksir mencapai sekitar Rp2,1 miliar, dengan nilai transaksi bervariasi di tiap korban. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan somasi disebut tidak membuahkan hasil, sehingga laporan pidana akhirnya ditempuh.
Salah satu terlapor diketahui saat ini telah ditahan dalam perkara lain terkait dugaan penipuan. Meski demikian, kuasa hukum menegaskan perkara yang dilaporkan para korban merupakan kasus terpisah dan meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang terlibat.
“Kami ingin kejelasan hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap transaksi jual beli tanah,” tegas Febronius.
Penyidik Polresta Samarinda masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan memeriksa dokumen dan keterangan para pelapor.
[RWT]
Related Posts
- Siswa Nilai Program Seragam Gratis Pemprov Kaltim, Terima Baju Putih Abu-Abu hingga Sepatu
- Kementerian ESDM Sebut Gejolak Venezuela Tidak Ganggu Pasokan Minyak Indonesia
- UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis 2026, Ini 15 Syarat yang Wajib Dipenuhi
- Inspektorat Luruskan Temuan Perjadin DPRD Samarinda: Hanya Administratif, Tidak Ada Kerugian Negara
- Komisi III Soroti Akar Masalah Banjir, PUPR Diminta Perkuat Infrastruktur Dasar 2026









