Daerah
Rapat Mendadak Baleg DPR Bahas Revisi UU Minerba, Jaringan Masyarakat Sipil Angkat Suara
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaringan Masyarakat Sipil merespon terkait kegiatan Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR) yang bakal merevisi UU Minerba hari ini secara tiba-tiba. Revisi tersebut berfokus untuk menyediakan payung hukum buat pemberian tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendapatkan pengumuman terkait agenda rapat Baleg DRR RI secara dadakan yang mana nantinya akan dilakukan pembahasan revisi RUU tentang perubahan ketiga atas UU No 4/2009 tentang MINERBA.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan LBH Indonesia, Zainal Arifin memberikan tanggapan berkaitan dengan rapat yang dilangsungkan Baleg DPR RI secara tiba-tiba tersebut.
"Ini kan lagi masa-masa reses, jika mengacu pada Peraturan DPR RI No 1 tahun 2020 tentang tata tertib, jelas tidak diperbolehkan membahas undang-undang saat masa reses," ungkapnya.
Ia menyebut, harusnya pada masa reses, para DPR harus melakukan pertemuan dengan konstituennya di daerah-daerah, bukan melakukan pembahasan undang-undang.
Selain itu, Zainal juga menyoroti soal pembahasan revisi UU Minerba yang dilakukan secara tertutup.
"Ini kan bersinggungan dengan masyarakat, apapalagi berurusan dengan perusahaan-perusahaan lingkungan hidup, harusnya Baleg membahas revisi ini secara publik, karena menyangkut hajat hidup orang banyak," tegasnya.
Juru Bicara Bersihkan Indonesia, Aryanto Nugroho mengaku tak terkejut atas rapat dadakan yang dilakukan oleh Baleg DPR. Sebab, dirinya bersama jaringan masyarakat sipil lainnya sudah memprediksi, bahwa Baleg DPR akan melakukan revisi UU Minerba secara mendadak.
"Tidak jauh berbeda juga kan dari DPR yang terdahulu, masih membuat regulasi yang ugal-ugalan," sebutnya,
Aryanto menilai bahwa pelaksanaan rapat secara dadakan ini, yang tidak mempertimbangkan partisipasi publik serta transparansi, bisa saja meloloskan sejumlah pasal yang bermasalah dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
"Dugaannya, bisa memuluskan upaya pemberian izin untuk badan usaha milik Ormas. Dan hanya menguntungkan sejumlah pihak saja," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- SNBP 2025 Resmi Dimulai: Peluang Emas Masuk PTN Tanpa Tes Tertulis
- ASN di Bandung Barat Jadi Korban KDRT Istri, Dilaporkan Hilang Usai Dianiaya Berkali-kali
- Ribuan Jemaat Kristen-Katolik Rayakan Natal dan Syukur Tahun Baru di Samarinda
- Pengamat Unmul Usul Uang Makan Pejabat Dipangkas Demi Maksimalkan MBG di Kaltim
- Mendagri: Banyak Pemerintah Daerah Antusias Dukung Program Makan Bergizi Gratis Lewat APBD