Kutim
Rapat Paripurna Bapemperda DPRD Kutim, Hasilkan 7 Poin Penting

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim), mengadakan rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) pada Selasa (27/4/2021).
Sekretaris DPRD Kutim, Ikhsanuddin Syerpi menyampaikan, laporan Bapemperda atas pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim tahun 2021-2026.
"Setelah penyusunan Ranwal RPJMD selesai maka dilakukan persetujuan oleh Pemerintah dan DPRD. Selanjutnya Bapemperda melakukan rapat dan hasilnya dituangkan dalam laporan," ucapnya.
Hasil dari laporan Bapemperda akan melahirkan kesepakatan yang akan ditindaklanjuti untuk RPJMD selanjutnya.
Pada rapat sebanyak dua kali yang dilakukan oleh Bapemperda, beberapa masalah yang mengemuka sebagai masukan dari DPRD Kutim dirangkum menjadi 18 poin.
Baca Juga: Dua Desa di Kutim Akhiri Sengketa Plasma Sawit, Pembayaran Hasil Panen Dijadwalkan 18 Agustus
Baca Juga: Penguatan Demokrasi Daerah, Shemmy Tekankan Pentingnya Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga NegaraBaca Juga: Kunker ke Kutim, Gubernur Rudy Mas’ud Apresiasi Komitmen Sosial dan Lingkungan PT Indexim CoalindoView this post on InstagramBaca Juga: PT Silva Rimba Lestari Salurkan Bantuan Rp50 Juta untuk Pembangunan Dermaga Desa Long Beleh Haloq
"Dari 18 masukan yang disampaikan, akhirnya menghasilkan 7 poin dalam nota kesepakatan," jelasnya.
Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah selaku Ketua Bapemperda mengatakan bahwa 18 poin masukan tersebut terlahir usai melakukan pencermatan Ranwal RPJMD tahun 2021-2026.
Pada bab yang mengatur di dalam Ranwal RPJMD, terdapat aturan umum yang berkaitan dengan dasar hukum, aturan geografis Kutim, isu strategis dan kebijakan, serta gambaran keuangan pemerintah daerah hingga 2026.
"Dari berbagai aturan yang terdapat di dalam RPJMD, akhirnya memunculkan usulan-usulan proyeksi perbaikan sebelum nantinya menjadi produk hukum," ucap Agusriansyah waat diwawancarai usai rapat.
Tahapan yang akan dijalani usai penandatanganan nota kesepakatan adalah pembuatan Raperda RPJMD yang akan dibahas kembali oleh panitia khusus (Pansus).
Usai pansus menggodok Raperda, selanjutnya akan tercipta peraturan daerah yang berkesesuaian dengan RPJMD tahun 2021-2026.
"Setelah pansus berhasil mengolah, nanti hasilnya adalah Perda yang sesuai RPJMD," tutupnya.
[El | NON | ADV DPRD KUTIM]
Related Posts
- Kisah Jahira Penyuluh Pertanian Tangguh di Kutim, Semangat dan Dedikasi Membangun Pertanian dari Desa
- Warga Sangatta Menang Sengketa Informasi, Dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC Dinyatakan Terbuka
- Peringati Hari Bumi dan Hari Kartini, PT Indexim Coalindo dan Pegiat Perempuan se-Kaliorang Tanam Pohon Bersama
- PT Indexim Coalindo Bantu Siswa Hadapi SNPMB Melalui Bimbingan Belajar Intensif
- PT Indexim Coalindo Respon Cepat Banjir di Desa Pengadan dan Baay