Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Prakiraan Cuaca Bontang dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis, 13 November 2025
- Wawali Agus Apresiasi Keberhasilan Pelajar SMPN 5 Bontang Sabet Medali dari Kejurnas Karate Surabaya
- Latihan Nyata Tanggap Bencana, ASN Dinas Kearsipan Antusias Ikuti Simulasi BPBD
- Pemkot Janjikan Bonus untuk Atlet Bontang Berprestasi di Popda 2025
- Prakiraan Cuaca Bontang dan Sekitarnya Hari Ini, Rabu, 12 November 2025









