Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Ketua Komisi B Bontang Sebut Lapangan Bessai Berinta Belum Layak Ditarik Retribusi
- Reses di 12 Lokasi, Shemmy Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Bontang di DPRD Kaltim
- Dispoparekraf Bontang Berencana Tarik Retribusi di Lapangan Bessai Berinta, Winardi: Bagaimana 'Rumusnya' Fasum Diterapkan Retribusi?
- Gelar Sosper di Bontang, Shemmy Serukan Kepedulian Kolektif untuk Perangi Narkotika
- Dua Polisi di Bontang Alami Luka Parah Usai Ditabrak Pelaku Curanmor