Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Gandeng PDGI, Pemkot Bontang Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Celah Lelangit
- Tekan Kemiskinan, Pemkot Bontang Salurkan Cadangan Pangan untuk 30 Keluarga Miskin Rentan
- Dorong Transaksi Non-Tunai dan Transparansi Belanja di Lingkungan Pemkot Bontang, Wali Kota Neni Luncurkan Kartu Kredit Indonesia
- Kota Industri, Wali Kota Neni Ingatkan Damkar Bontang Pahami Mitigasi Bahaya Pabrik
- Apresiasi Keberanian dan Dedikasi Personel Disdamkartan Bontang, Wali Kota Neni Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Kerja