Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Laga Pembuka Pupuk Kaltim Cup 2026, Guntung vs Berbas Tengah Berakhir Tanpa Gol
- Pupuk Kaltim Cup 2026 Dibuka Meriah, Defile 15 Kelurahan Pukau Ribuan Penonton
- Perkuat Listrik Sektor Industri dan Warga Bontang, PLN Matangkan Kesiapan Teknis GI 150 kV Bontang Lestari
- Komisi II DPRD Kaltim Dukung Penguatan Pola Kerja Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah di Bontang
- Aneka Lomba HUT RI Jadi Ajang Silaturahmi Keluarga Minang di Bontang









