Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Rustam Minta Pengembangan Wisata Bahari Menjadi Prioritas Pemkot Bontang
- DPRD Bontang Bahas Maraknya Kehamilan di Bawah Umur, Dorong Penguatan Edukasi Seks
- Bekali Orangtua dan Siswa Cegah Kekerasan Seksual, MPLS di SDN 001 Bontang Selatan Akan Libatkan DP3AKB
- Sambut Tahun Ajaran Baru, SDN 001 Bontang Selatan Libatkan Orangtua Lewat Pra MPLS
- JAP Minta Fasilitas Ramah Difabel Jadi Prioritas dalam Raperda LLAJ Bontang









