Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Basri Kedapatan Temui Pejabat Pemkot, Pengamat: Mainnya 'Kurang Cantik'
- Andi Faizal Tanggapi Santai Laporan Ijazah Palsu, Sebut Hanya Bentuk Kasih Sayang
- Dorong Semangat Inklusivitas, KPU Bontang Libatkan Kawan Difabel dalam Simulasi Pemungutan Suara
- Basri Rase Bantah Data BPS soal Penurunan APK Bontang, Klaim Penurunan Akibat Banyak Anak Pindah Sekolah ke Luar Kota
- Membanggakan, Warga Binaan Lapas Bontang Tembus 13 Besar Lomba Cipta Lagu Fest 2.0