Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Aneka Lomba HUT RI Jadi Ajang Silaturahmi Keluarga Minang di Bontang
- Dari Pangan hingga Sanitasi, PT Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
- TPS 3R Bontang Belum Beri Nilai Ekonomi, Pemilahan Sampah dari Rumah Jadi Kunci
- Kapal Wisata Kandas di Perairan Kedindingan, 25 Wisatawan Samarinda Dievakuasi
- KUA-PPAS 2027 Disepakati, Ini Sektor yang Jadi Prioritas Pemkot dan DPRD Bontang









