Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Antisipasi Basri-Najirah Tak Dapat Rekomendasi Partai, PHM Inisiatif Kumpulkan KTP Warga untuk Maju Independen
- Pastikan Nyalon Lagi, Najirah Ambil Formulir di PDIP
- Kata Aswar Mengenai Sosok Neni Moerniaeni: Pekerja Keras dan Kreatif Mengelola APBD
- Bontang Perketat Aturan Reklame Rokok Demi Predikat Kota Ramah Anak Utama
- Kuota Haji Bontang 2024 Turun, Simak Penjelasan dan Jadwal Keberangkatan Kloter 16