Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Hindari Remaja dari Risiko Seks Bebas, Wali Kota Neni Tekankan Pentingnya Edukasi Reproduksi
- Sengketa Kampung Sidrap Bersiap Masuk Meja Mediasi, Rencana Digelar di Jakarta
- Warga Kampung Sidrap Tetap Ingin di Bontang, Wawali Agus: Otonomi Daerah Harusnya Mendekatkan Pelayanan
- Kebocoran Atap Ganggu Ruang Server, Diskominfo Bontang Pastikan Data Digital Tetap Aman
- Viral Anggota Satlantas Pukul Kaca Mobil Warga yang Ugal-ugalan, Kapolres Bontang Sampaikan Permintaan Maaf