Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Pemkot Dukung Lomba Roket Air, Dorong Pelajar Bontang Kembangkan Inovasi dalam Bidang Sains
- Pemkot dan Perusahaan Sepakat Bentuk Bontang Khatulistiwa FC, Target Berlaga di Liga 3 Tahun 2026
- Tanamkan Kesadaran Sejak Dini, BPBD Bontang Sosialisasikan Mitigasi Bencana ke Siswa SDN 001 Bontang Selatan
- Perkuat Kesiapsiagaan, BPBD Bontang Gelar Pelatihan Penanggulangan Bencana bagi Relawan
- Prakiraan Cuaca Bontang dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis, 23 Oktober 2025