Samarinda

Raperda Pengelolaan Sampah Segera Disahkan, Masyarakat Samarinda Diharapkan Taat

Kaltim Today
09 September 2021 10:21
Raperda Pengelolaan Sampah Segera Disahkan, Masyarakat Samarinda Diharapkan Taat

Kaltimtoday.co, Samarinda - Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah kembali dibahas oleh Pemkot Samarinda. Dijelaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani atau Yama bahwa raperda tersebut sudah hampir final di DPRD Samarinda.

"Tadi kami diberikan arahan untuk berkonsultasi dengan pengadilan terkait apakah boleh mengenai denda secara rinci itu di luar perda. Sebab kami hanya mencantumkan di perda, bahwa penerapan sanksi lebih lanjut diatur melalui perwali," ungkap Yama saat ditemui awak media, Rabu (8/9/2021).

Belajar dari Surabaya, kata Yama, di sana sudah ada perwali dan perda yang mengatur. Pihaknya pun sudah berkonsultasi dengan Kemenkumham. Menurutnya, hal tersebut sudah tak jadi masalah. Besok, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pihak pengadilan.

Di Surabaya sudah memiliki kualifikasi sendiri. Tak sekadar membuang sampah saja. Misalnya di depan rumah orang ditemukan sampah menumpuk, maka bisa kena juga. Begitu pun dengan tanah seseorang yang tak terpelihara dengan baik dan ditemukan sampah di situ. Maka bisa dikenakan denda pelanggaran.

"Tapi kalau misalnya di dalam perda itu dinyatakan diatur, saya tetap harus konsultasi," lanjutnya.

Mulai sore ini, simulasi kembali berlanjut. DLH Samarinda juga sudah meminta izin ke DPRD Samarinda. Meski perda belum terbit, namun simulasi tetap dilakukan. Yakni praktik langsung dengan memberi teguran.

"Sampai hari ini, simulasi itu berupa teguran. Ini bagian daripada rangkaian teguran tertulis. Kalau perdanya terbit cepat, sampai November nanti masih rangkaian kegiatan tertulis. Setelah itu, perda akan dijalankan," jelas Yama.

Bicara soal sanksi administratif, Yama menyebut KTP warga yang terbukti melanggar bakal ditahan sampai denda terbukti dibayar.

"Kami menggunakan sistem teknologi smart city. Jadi kalau orang kena denda dan KTP-nya ditahan, bisa saja dia minta keterangan ke polisi kalau KTP hilang. Tapi di sistem akan mengatakan dia belum bayar denda pelanggaran sampah. Kami akan tembuskan itu ke bank," beber Yama.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya melakukan finalisasi terhadap materi dan substansi dari raperda tersebut. Sehingga dari semua penjelasan DLH Samarinda tadi, pihaknya menyatakan bahwa raperda tentang pengelolaan sampah tersebut dapat disahkan sebagai perda.

"Hari ini sebenarnya kami diundang untuk pengesahan. Namun saya minta ditunda karena saya belum mengetahui isi materi dan substansinya. Tadi sudah kami nyatakan isi materi dan substansi telah memenuhi maksud pengaturan atas perda tersebut," ungkap Andi Harun.

Untuk pengesahan raperda tersebut, dirinya telah meminta pihak protokol untuk mengomunikasikan dengan biro hukum agar bisa disampaikan kepada DPRD Samarinda.

[YMD | TOS]



Berita Lainnya