Samarinda
Raperda Peralihan PDPAU Jadi Perseroan Terbatas, Abdul Rofik: Kami Belum Terima Drafnya

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rencana Pemkot Samarinda mengubah Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) menjadi Perseroan Terbatas (PT) sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya. Di DPRD Samarinda bahkan belum diterima draf usulan tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Rofik mengatakan peralihan PDPAU menjadi PT harus ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Hingga saat ini pembahasnya belum ada.
"Sampai saat ini kami belum menerima draf dari Pemkot Samarinda untuk dibahas," kata Rofik kepada Suhardi Dahlan wartawan Kaltimtoday.co, Senin (30/8/2021).
Usulan Raperda PDPAU menjadi PT, dikatakan Rofik, merupakan inisiatif dari Pemkot Samarinda. Sehingga semua naskah dan dokumen harus disiapkan Pemkot Samarinda.
Menurutnya, peralihan PDPAU menjadi PT, kemungkinan sebagai upaya pemkot untuk mengubah sistem perusahan menjadi lebih baik.
"Karena sekarang ini statusnya masih perusahaan daerah pasti ruang gerak bisnis terbatas, kalau jadi PT lebih leluasa," sebut Rofik.
Apalagi selama ini, disebutkan Rofik, PDPAU belum maksimal menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa tahun terakhir hanya berupaya membayar hutang ke karyawan yang sempat tertunggak.
Jika naskah dan dokumen sudah diserahkan ke Bapemperda, dipastikan akan segera membahas secepatnya.
"Memang usulan itu sudah masuk, tapi belum ada kami terima naskahnya, bagaimana kami membahasnya kalau tidak ada dokumennya," tutup Rofik.
[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- Borneo FC Keluhkan Stadion Segiri, Pemkot Samarinda Janji Segera Ambil Tindakan
- DPRD Samarinda Desak Dinas PUPR Segera Investigasi Retakan Fly Over Air Hitam
- Kolaborasi Jadi Kunci, Dinas Pariwisata Kaltim Genjot Desa Wisata di Tengah Efisiensi
- Imbas Royalti, Armada Bus Rute Samarinda-Banjarmasin Sepi Tanpa Musik
- Polresta Samarinda Berhasil Tangkap Pengedar, Ratusan Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu Berhasil Diamankan