Daerah

Rehab Puskesmas Talisayan Terlambat, Kontraktor Terancam Diblacklist

Rizal — Kaltim Today 13 Januari 2024 11:19
Rehab Puskesmas Talisayan Terlambat, Kontraktor Terancam Diblacklist
Puskesmas Talisayan dalam masa rehab. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Pengerjaan rehab bangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kecamatan Talisayan, mengalami keterlambatan dari waktu yang telah ditentukan.

Pasalnya, bangunan tersebut yang mestinya rampung dikerjakan pada (17/12/2023), justru mengalami keterlambatan. Bahkan, progres pengerjaannya sendiri baru berkisar 66,7 persen saja.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Jemi saat dikonfirmasi Sabtu (13/1/2024) membenarkan adanya keterlambatan pembangunan Puskesmas dari waktu yang telah ditentukan.

Hanya saja, keterlambatan itu, bukan dilakukan secara disengaja, melainkan adanya beberapa faktor sehingga menghambat progres pengerjaan.

"Update terakhir progres pengerjaan yang kita dapat di akhir tahun 2023 kemarin yaitu 66,7 persen dari kata rampung," katanya.

Ia menjelaskan, faktor pemicu terjadinya keterlambatan pembangunan tersebut, disebabkan lambatnya mini file kontraktor, yang mana kebutuhan bahannya sendiri harus diambil dari luar Berau.

Kemudian, untuk kendala lain pendistribusian bahan baku sempat mengalami kendala diakibatkan terputusnya akses jembatan yang berada di Sambaliung beberapa waktu lalu.

"Terakhir untuk pekerja pembangunannya sendiri selalu berganti-ganti, sehingga tidak maksimal. Apalagi kontraktor menggunakan tenaga dari luar daerah Berau," bebernya.

Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12/2021, bahwa pihak kontraktor masih diberikan kesempatan menyelesaikan pengerjaan dengan jangka waktu 50 hari dan ketentuan denda berjalan.

"Jadi dengan keterlambatan pihak kontraktor wajib membayar denda. Nilai proyeknya itu Rp 6,1 miliar jadi mereka harus bayar sekitar Rp 6,1 juta per harinya, selama 50 hari dari waktu estimasi yang kami berikan. Jika dalam waktu 50 hari pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, maka akan diberlakukan denda blacklist untuk pihak kontraktor,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya