Samarinda
Rencana Perampingan OPD, Joha Fajal: Jangan Sampai Menghambat Pelayanan Publik
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wacana Wali Kota Samarinda, Andi Harun melakukan perampingan terhadap organisasi pemerintah daerah (OPD) dilingkungan Pemkot.
Perampingan OPD tersebut yang saat ini berjumlah 36 menjadi 27. Alasan utama wacana Pemkot Samarinda itu untuk menghemat biaya hingga 100 miliar.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal mengaku belum mendengar wacana perampingan OPD oleh Andi Harun.
Namun, menurut Politikus Nasdem itu, jika perampingan sudah melalui kajian yang komprehensif tentu pihak legislatif akan mendukung.
Selanjutnya dikatakan Joha, bahwa jika perampingan itu hanya menghemat anggaran tapi berdampak pada pelayanan publik, tentu akan menghambat dan menyulitkan aktivitas masyarakat.
"Sebenarnya kami mau lihat dulu OPD yang mana yang maupun dirampingkan, kalau OPD itu berurusan dengan pelayanan publik, kurang tepat," ujarnya.
Dia menilai, teknis perampingan OPD dan penghematan anggaran mencapai 100 miliar itu memang pihak Pemkot Samarinda yang lebih paham.
"Tapi, nanti kami mencoba konfirmasi dengan pihak BPKAD Samarinda untuk menanyakan rencana ini bahkan ke Andi Harun," ungkap Joha, di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (15/9/2021).
Sementara dikatakan Joha, jika wacana itu dilakukan Pemkot Samarinda, tidak ada lagi pembahasan khusus di legislatif, tapi hanya sekedar pemberitahuan saja.
"Karena itu wewenang Wali Kota dan menjadi tanggungjawabnya," sebut Joha.
Dia berharap, perampingan OPD tersebut boleh dilakukan, tapi tidak untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
[SDH | TOS | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- RUKKI Desak Pemerintah dan Polisi Tindak Streamer Bigmo Soal Promosi Vape Libatkan Anak
- Otorita IKN Sediakan Hunian Pekerja Konstruksi yang Aman dan Responsif Gender
- Resmi Dibentuk, Koalisi Keberlanjutan Media Siapkan Enam Peta Jalan Industri Pers
- Samarinda Resmi Tinggalkan Sistem Open Dumping, TPA Sambutan Terapkan Sanitary Landfill
- KTP2JB dan KPPU Gandengan Tangan Awasi Kepatuhan Perusahaan Platform Digital









