Daerah

Respon Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul Bakal Adakan Konferensi Pers

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 27 Februari 2024 07:10
Respon Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul Bakal Adakan Konferensi Pers
Suasana Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual di Kantor LBH Samarinda pada Sabtu, 24 Februari 2024. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Merespon tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Universitas Mulawarman rencananya akan mengadakan konferensi pers pada Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual memberikan tuntutan kepada Satgas PPKS Unmul, untuk mempercepat kasus kekerasan seksual yang sudah bergulir pada 2 Oktober 2023 lalu.

Kasus tersebut melibatkan seorang mahasiswa Universitas Mulawarman angkatan 2019 berinisial AP, predator kekerasan seksual yang sudah melecehkan 10 korban dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

"Kami akan adakan konferensi pers, rencana malam ini akan kami bahas materinya terkait hal itu," ungkap salah satu Satgas PPKS Unmul pada Senin (26/02/2024).

Sementara itu, Eka Yusriansyah selaku Perwakilan Civitas Akademika Unmul yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual itu menyampaikan, kinerja Satgas PPKS Unmul dinilai lamban. Mengingat, kasus ini sudah berjalan beberapa waktu lalu.

"Kami menilai kinerja mereka lambat. Membatasi pendamping untuk mendampingi pelapor, juga tidak memenuhi Standard Operational Procedure (SOP) penanganan kasus," ucapnya pada Sabtu 24 Februari 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 216IUN17/HK.02.03/2024 telah memutuskan penonaktifan status kemahasiswaan pelaku AP selama 6 bulan atau 1 semester.

"Kami menunggu keputusan satgas PPKS Unmul untuk menindaklanjuti keputusan Rekto Unmul. Sebab, kami akan terus mendorong penegakan hukum dan keadilan bagi korban," imbuh Eka.

Terpisah, Direktur LBH Samarinda Fathul Huda menilai bahwa kasus ini merupakan permasalahan yang serius untuk ditindaklanjuti secara tegas. Ia berjanji, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Menurut cerita dari pendamping serta korban, ini sudah fatal. Jelas kalau skorsing masa perkuliahan saja tidak cukup. Kampus harus bertindak tegas, kasus seperti ini ya harus di-drop out (DO) pelakunya," tutup Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya