Daerah
Respon Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul Bakal Adakan Konferensi Pers
Kaltimtoday.co, Samarinda - Merespon tuntutan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Universitas Mulawarman rencananya akan mengadakan konferensi pers pada Rabu (28/2/2024).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual memberikan tuntutan kepada Satgas PPKS Unmul, untuk mempercepat kasus kekerasan seksual yang sudah bergulir pada 2 Oktober 2023 lalu.
Kasus tersebut melibatkan seorang mahasiswa Universitas Mulawarman angkatan 2019 berinisial AP, predator kekerasan seksual yang sudah melecehkan 10 korban dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
"Kami akan adakan konferensi pers, rencana malam ini akan kami bahas materinya terkait hal itu," ungkap salah satu Satgas PPKS Unmul pada Senin (26/02/2024).
Sementara itu, Eka Yusriansyah selaku Perwakilan Civitas Akademika Unmul yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual itu menyampaikan, kinerja Satgas PPKS Unmul dinilai lamban. Mengingat, kasus ini sudah berjalan beberapa waktu lalu.
"Kami menilai kinerja mereka lambat. Membatasi pendamping untuk mendampingi pelapor, juga tidak memenuhi Standard Operational Procedure (SOP) penanganan kasus," ucapnya pada Sabtu 24 Februari 2024.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Mulawarman Nomor 216IUN17/HK.02.03/2024 telah memutuskan penonaktifan status kemahasiswaan pelaku AP selama 6 bulan atau 1 semester.
"Kami menunggu keputusan satgas PPKS Unmul untuk menindaklanjuti keputusan Rekto Unmul. Sebab, kami akan terus mendorong penegakan hukum dan keadilan bagi korban," imbuh Eka.
Terpisah, Direktur LBH Samarinda Fathul Huda menilai bahwa kasus ini merupakan permasalahan yang serius untuk ditindaklanjuti secara tegas. Ia berjanji, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Menurut cerita dari pendamping serta korban, ini sudah fatal. Jelas kalau skorsing masa perkuliahan saja tidak cukup. Kampus harus bertindak tegas, kasus seperti ini ya harus di-drop out (DO) pelakunya," tutup Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ayah dan Anak di Samarinda Diduga Aniaya Tetangga hingga Tewas
- Pakai Modus Kwitansi Fiktif, Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penggelapan Dana Perusahaan hingga Rp 126 Juta
- EducationUSA Hadir di UMKT, Permudah Akses Mahasiswa Kalimantan yang Ingin Kuliah di Amerika Serikat
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan Diprediksi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Tragedi Muara Kate di Paser Belum Usai, Natalius Pigai Justru Soroti Minimnya Peran Media