Advertorial
RRI Samarinda Buka Pendaftaran Bintang Radio Indonesia 2025, Cek Persyaratannya di Sini!
Kaltimtoday.co, Samarinda - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) kembali menggelar ajang pencarian bakat Bintang Radio Indonesia 2025. Kompetisi ini menjadi peluang emas bagi generasi muda, khususnya di Samarinda dan Kalimantan Timur, untuk menunjukkan kemampuan vokal dan meniti karier di industri musik Tanah Air.
Ketua Panitia Bintang Radio 2025, Raditia Hamzah, menyampaikan bahwa pendaftaran peserta untuk wilayah RRI Samarinda dibuka mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Calon peserta dapat mendaftar secara online maupun offline, dengan bantuan teknis dari panitia dalam pengisian formulir digital.
“Semua peserta wajib mengikuti technical meeting pada 31 Agustus 2025 sebagai tahap awal untuk memahami aturan lomba,” jelas Raditia, Senin (4/8/2025).
Seleksi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat Satuan Kerja (Satker) pada 3–30 September 2025. Pemenang di tiap Satker akan melanjutkan ke babak Koordinasi Wilayah (Korwil) pada 5–14 Oktober 2025. Selanjutnya, peserta terbaik dari tiap Korwil akan bersaing di tingkat nasional antar-Korwil pada 16–28 Oktober 2025.
Acara puncak atau Grand Final Bintang Radio Indonesia 2025 dijadwalkan berlangsung di RRI Jakarta pada 3–8 November 2025, di mana lima pasang finalis akan menjalani karantina dan tampil secara langsung di hadapan publik.
Menurut Raditia, tahun ini RRI menargetkan lebih banyak talenta muda dari Kalimantan Timur. Strategi promosi akan difokuskan ke media sosial untuk menjangkau kalangan muda.
“Kami ingin memperluas jangkauan peserta, terutama dari Kalimantan Timur, dengan pendekatan digital dan sistem seleksi yang lebih rapi,” ujar Raditia.
Berikut syarat umum bagi calon peserta Bintang Radio 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia 16–25 tahun per 1 November 2025
- Tidak dalam kondisi hamil
- Belum pernah menjadi juara nasional Bintang Radio
- Melampirkan kartu identitas (KTP, kartu pelajar, atau mahasiswa)
Selain itu, peserta diwajibkan mengunggah video menyanyi ke media sosial dengan menggunakan tagar resmi. Penilaian akan melibatkan dewan juri profesional dan sistem voting online.
Lagu yang dibawakan peserta harus mencakup genre pop daerah, sebagai bentuk pelestarian budaya musik lokal.
“Ini bukan sekadar ajang lomba menyanyi, tapi juga bagian dari upaya merawat kekayaan budaya Indonesia,” tutup Raditia.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Rakerwil PKS Kaltim 2025, Rumuskan Arah Politik dan Penguatan Pelayanan Publik untuk Masyarakat
- Kaltim Terpilih sebagai Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2025
- Kaltim Jadi Daerah Percontohan Program Sejuta Vaksin HPV untuk ASN
- Keterlambatan Bantuan UKT Kembali Bebani Mahasiswa, DPRD Kaltim Desak Pemerintah Benahi Sistem
- Mahasiswa Semester 3 ke Atas Bisa Daftar Gratispol Mulai Desember, Pemprov Kaltim Peringatkan Soal Pemalsuan Materai









