Daerah

Rudy Mas'ud Gratiskan Biaya Administrasi Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 20 Agustus 2025 09:49
Rudy Mas'ud Gratiskan Biaya Administrasi Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud menggratiskan biaya administrasi pengajuan rumah subsidi, khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBS) se-Kalimantan Timur.

Rabu (20/8/2025) pukul 08.00 WITA, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menjalin nota kesepakatan bersama empat bank penyalur program tersebut di antaranya Bankaltimtara, Bank Mandiri, Bank BTN, hingga Bank BTN Syariah.

Biaya administrasi rumah subsidi yang ditanggung oleh pemerintah provinsi maksimal Rp 10 juta per orang, baik itu mencakup biaya administrasi kredit, notaris, dan lain-lain.

"Kami bekerja sama dengan para pengembang untuk memastikan biaya administrasi rumah yang terjangkau dan layak bisa dibebaskan. Tujuannya agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni, dan tentunya meningkatkan kualitas hidup serta produktivitas mereka ke depan," beber Rudy Mas'ud.

Rudy menegaskan bahwa sasaran utamanya adalah masyarakat rentan. Beberapa golongan masyarakat yang termasuk dalam kategori ini tersebut terdiri dari petani, nelayan, pengemudi ojek online, dan pekerja informal lainnya, termasuk mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau berada di bawah garis kemiskinan.

"Secara teknis, nanti akan dilakukan pendataan oleh dinas terkait agar program ini benar-benar tepat sasaran," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mekanisme terkait program administrasi gratis dari pemprov ini. 

"Subsidi ini mencakup biaya provisi, notaris, dan biaya laporan keuangan lainnya yang biasanya memberatkan pemohon di awal transaksi," kata pria yang akrab disapa Nanda ini.

Mekanisme pengajuan subsidi ini pun cukup mudah. Masyarakat bisa langsung mengajukan KPR ke bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Kaltim.

Setelah permohonan disetujui, pihak bank akan mengajukan permohonan subsidi ke Dinas PUPR-PERA. Selanjutnya, dana subsidi sebesar Rp10 juta akan langsung ditransfer ke rekening bank dan disalurkan kepada notaris serta pihak terkait.

"Untuk tahun ini targetnya 1.000 unit biaya administrasinya digratiskan. Namun jika animo masyarakat tinggi, maka akan ditambahkan ada anggaran lanjutan," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya