Advertorial
Rudy Mas'ud Hadiri Rakorwil PKS Kaltim, Konsolidasi Kerja Politik untuk Pilgub 2024

Kaltimtoday.co, Samarinda - Calon Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PKS Kaltim terkait konsolidasi kerja politik untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024.
Kegiaran Rakorwil PKS Kaltim dilaksanakan di Hotel Grand Verona di Jalan S. Parman Samarinda pada Sabtu (5/10/2024).
"Kita bersama PKS (partai pengusung) melaksanakan rakorwil se-Kalimantan Timur. Tentunya memberikan arahan kerja politik untuk kemenangan di kontestasi Pilgub," bebernya.
Menurutnya, PKS memiliki basis suara yang sangat militan. Tinggal bagaimana menjaga konsolidasi antara dirinya dan partai pengusung semakin solid menjelang kontestasi politik 27 November 2024.
"PKS ini partai yang luar biasa. Tinggal diisi bensinnya, dikasi oli, sudah terbang itu. Yang paling penting adalah saling menguatkan kerja-kerja politik ke depannya," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPW PKS Kaltim Dedi Kurniadi menyampaikan persiapannya sebagai partai pengusung paslon Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilgub.
"Ada tiga hal yang akan kita optimalkan. Pertama, bakti sosial. Kedua, door to door. Ketiga, memakai atribut di keramaikan," jelasnya.
Dedi sangat optimis, partainya yang menjadi bagian dari koalisi gemuk Rudy-Seno bisa memenangkan paslon tersebut untuk memimpin Kaltim di masa yang akan datang.
"Intinya, dari PKS sangat optimis untuk memenangkan paslon 02, Rudy Mas'ud dan Seno Aji," tutupnya.
[RWT | ADV]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kutai Barat Jadi Lokasi Perdana Penyerahan Gratispol Umroh dan Bantuan Religi di Kaltim
- 1.158 Lulusan Unmul Siap Berkontribusi untuk Bangsa dan Daerah
- Gubernur Kaltim Tinjau Jalan Samarinda-Kukar-Kubar, Dorong Pemerintah Pusat Percepat Perbaikan
- Pemprov Kaltim Targetkan 85 Ribu Mahasiswa Jadi Penerima Program Gratispol pada 2026
- PT Kencana Wilsa Klarifikasi Laporan JATAM ke Kejati Kaltim Terkait IUP Habis dan Kewajiban Reklamasi