Daerah
Rusak Keindahan Kota, Satpol PP Tertibkan 240 Algaka Ilegal di Samarinda Utara
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebanyak 240 Alat Peraga Kampanye (Algaka) ilegal di wilayah Samarinda Utara telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda.
Operasi penertiban itu dilaksanakan pada Senin (2/10/2023), berkolaborasi bersama pihak TNI, Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Kecamatan Samarinda Utara.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda, Ismail mengatakan, ada sekitar 180 algaka kecil dan 60 algaka besar, yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan Samarinda Utara.
"Ini upaya kami dalam menjaga keteraturan pemasangan algaka, karena sudah masuk dalam tahapan pemilu," imbuhnya.
Pihak Satpol PP mengeksekusi ratusan algaka tersebut dengan cara membongkar, mencabut, serta mengamankannya, guna mengantisipasi pemasangan algaka ilegal lanjutan.
"Algaka ilegal ini mengganggu keteraturan visual di wilayah Samarinda," tuturnya.
Penertiban ini juga sebagai pengingat kepada calon legislatif dan partai politik, untuk mematuhi aturan pemasangan algaka yang berlaku. Tidak langsung memasang secara sembarangan.
"Mulai dari parpol hingga ormas, mereka harus mengajukan permohonan rekomendasi pemasangan algaka dulu ke Kesbangpol, baru bisa terealisasi," pungkasnya.
Oleh sebab itu, penertiban ini akan terus digencarkan oleh Satpol PP Samarinda, hingga menuju masa kampanye untuk menjaga keindahan tata kota di sejumlah titik Samarinda.
"Kami akan melakukan kontroling di setiap sudut kota, ketika masih ada pemasangan algaka ilegal, langsung ditertibkan," tutup Ismail.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









