Kaltim

Samarinda Bersiap Terapkan Normal Baru, Ismed: Masih Bersifat Rekomendasi

Kaltim Today
27 Mei 2020 13:56
Samarinda Bersiap Terapkan Normal Baru, Ismed: Masih Bersifat Rekomendasi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ibu kota Kaltim, Samarinda, bersiap melaksanakan new normal atau normal baru di tengah pandemi Covid-19. Persiapan itu diambil setelah analisa epidiomologi dari Dinas Kesehatan Samarinda menyatakan, saat ini sudah memasuki fase penyembuhan.

Plt Dinas Kesehatan Samarinda Ismed Kusasi mengatakan, fase normal baru yang rencananya dimulai 1 Juni 2020 masih bersifat rekomendasi dari pihaknya. Soal bakal ditetapkan atau tidak masih menunggu persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Samarinda.

"Sudah kami sampaikan saat rapat gugus tugas. Tapi masih berupa rekomendasi dari Dinas Kesehatan Samarinda," terang Ismed kepada Kaltimtoday.co.

Terkait akan dilaksanakan atau tidak, termasuk bakal ada modifikasi dalam tiap fase normal baru yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Samarinda, dia menyebut, masih menunggu pembahasan dari semua tim di gugus tugas. Mulai dari wali kota, TNI, dan Polri.

Rapat terkait persiapan normal baru Samarinda di tengah pandemi Covid-19 sendiri dilaksanakan Rabu, 27 Mei 2020, pukul 09.00 Wita. Rapat virtual dengan konferensi video itu diikuti wali kota, dandim, kapolres, kajari, ketua pengadilan negeri, sekkot, asisten, dan seluruh gugus tugas Covid-19 Samarinda.

Hasilnya? Hingga saat ini keputusan masih menjadi konsumsi di internal pemkot. Keputusan akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, ada 3 fase yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Samarinda terkait normal baru di tengah pandemi Covid-19, berikut rekomendasinya:

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pusat Bumbu Samarinda (@pasarbumbu.smr) pada

Fase Pertama, 1 Juni 2020

  • OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga wajib memakai masker.
  • Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.

  • Tempat peribadatan dapat kembali dibuka dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.
  • Tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, tempat perbelanjaan, rumah makan, dan pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib menggunakan masker di setiap kegiatan.

[irp posts="15025" name="Kenapa Berkumpul di Masjid Dilarang, tapi di Mal dan Bandara Boleh?"]

Fase Kedua, 15 Juni 2020

  • OPD selain pelayanan publik dapat dibuka kembali  dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga wajib memakai masker.
  • Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.
  • Tempat-tempat pariwisata dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib memakai masker.
  • Komisi Pemilihan Umum dapat melanjutkan proses pilkada sesuai dengan peraturan perundangan, dan tetap melakukan standar dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan wajib menggunakan masker.

Fase Ketiga, 1 Juli 2020

  • Sekolah dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standar dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan. Seluruh warga sekolah wajib memakai masker.
  • Status tanggap darurat Covid-19 Samarinda masih diberlakukan, sehingga peran gugus tugas masih berjalan optimal, dan dinas kesehatan tetap melakukan kegiatan deteksi berupa pelaporan hotline 112, kontak tracing, tes rapid dan tes swab secara massal dan terstruktur sebagai bagian dari deteksi dini pencegahan Covid-19.

Surat rekomendasi ini diterbitkan Dinas Kesehatan Samarinda pada 26 Mei 2020. Ditandatangani langsung Plt Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya