Kukar

Sangketa Lahan Warga dan Perusahaan di Anggana Belum Ada Titik Terang, DPRD Kukar Gelar RDP

Kaltim Today
04 Mei 2021 14:12
Sangketa Lahan Warga dan Perusahaan di Anggana Belum Ada Titik Terang, DPRD Kukar Gelar RDP
Situasi RDP di ruang Komisi 1 DPRD Kukar.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Permasalahan kepemilikan lahan warga dengan hak guna usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan di Kecamatan Anggana hingga kini belum ada titik terang.

Oleh karenanya, DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memanggil semua pihak yang terlibat untuk menerangkan kenapa polemik terjadi pada rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi I, Senin (03/05/2021).

Ketua Komisi I DPRD Kukar sekaligus yang memimpin jalannya RDP, Supriyadi menuturkan, dalam rangka musyawarah mencari titik temu terhadap permasalahan lahan masyarakat dengan perusahaan sawit milik PT Mitra Bangga Utama (MBU) dengan areal konsesi pertambangan PT Raja Kutai Baru Makmur (RKBM).

Namun, mereka semua merasa memiliki legalitas atas lahan tersebut, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan. Warga berucap telah memiliki klausul tanah sudah dibeli. Namun, pada 2008 silam sudah muncul Kadaster. Artinya pembelian 2009 otomatis harus mendapatkan clear dan clean sebab sudah ada amdalnya.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Nah penegasan kami dari Komisi I memberikan waktu seminggu untuk mediasi secara internal. Apabila belum ada kata sepakat maka dipersilahkan menempuh jalur hukum," tutur Supriyadi.

Politisi PAN ini berharap agar kedua belah pihak bisa bermusyawarah mufakat untuk mencari solusi terbaik. Jika memang upaya telah dilakukan namun belum menemukan kata sepakat maka kami persilahkan di proses secara hukum. DPRD khususnya Komisi I bersama OPD teknis akan melakukan memonitoring kasus ini hingga selesai.

Sementara itu, General Manager PT MBU Muhammad Hairudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar harus turut aktif dan bertanggungjawab atas izin yang dikeluarkan, jadi jangan perusahaan disuruh berjuang sendiri.

Kemudian, penegakkan hukum juga harus jelas dalam artian jangan ada oknum-oknum yang mengunakan Ormas. Jadi itu harus perlu penegasan sebab keberlangsungan investasi perusahaan akan terganggu.

"Dalam permasalahan tanah ini, makanya tadi saya minta bukti legalitas kepada warga sebab kami juga memiliki bukti legalitas tersebut," tuturnya.

Disisi lain, seorang warga sekaligus pimpinan pondok pesantren, Abdul Wahab mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan terkait posisi izin mereka terhadap kepemilikan hak atas lahan tersebut.

"Kalau kami apapun adanya harus tetap ada kesepakatan kalau memang ada jalan keluarnya. Tapi tetap hak-hak kami atas tanah itu jelas," pungkasnya.

[SUP | NON]



Berita Lainnya