Samarinda

Satresnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Lebih Sabu dari Malaysia

Kaltim Today
19 Mei 2021 20:57
Satresnarkoba Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Lebih Sabu dari Malaysia
Polresta Samarinda melalui Satresnarkoba sampaikan kronologis gagalnya peredaran sabu. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba), Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sabu. Hal tersebut disampaikan melalui konferensi pers pada Rabu (19/5/2021) di Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan bahwa, bukti sabu-sabu dengan berat 13,5 kilogram itu didapatkan dengan nominal sekitar Rp 15 miliar. Disebutkan Arif, penangkapan ini menjadi yang tersebar di Kota Tepian.

Dijelaskan bahwa pada Senin (17/5/2021), Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di daerah Jalan Hasan Basri. Penyelidikan dimulai dengan para anggota yang menyamar sebagai ojek online di sekitar jalan tersebut.

Anggota Satresnarkoba pun mendapati 2 pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Genio di TKP. Tampak keduanya mengambil sesuatu tak jauh dari pohon di Jalan Tekukur 2. Dekat dengan pangkalan ojek online.

Polisi mulai curiga dan mengikuti keduanya. Satu pria terlihat turun di Jalan Hasan Basri Gang 4. Kemudian, polisi mengikuti orang yang menurunkan rekannya tadi dan memberhentikannya di Jalan S Parman. Pria itu diketahui berinisial R.

"Kepolisian lakukan penangkapan dimulai dari R. Kami temukan barang bukti HP dan berisikan chat antara R dan teman yang dia turunkan di jalan tadi. Berinisial B. R menyuruh B untuk mengambil motor Vario di parkiran hotel Midtown Samarinda," ungkap Arif.

Kemudian, anggota menunggu B keluar dari parkiran hotel dan menangkapnya. Anggota langsung menggeledah jok motor Vario tersebut dan mendapati 1 buah kantong biru berisi sabu sebanyak 2 bungkus. Beratnya 2.820,30 gram bruto. Kemudian 1 unit ponsel, STNK motor dibarengi dengan 1 lembar kwitansi pelunasan pembayaran kontrak rumah.

Gerak cepat, polisi langsung menyambangi alamat rumah yang tertera di kwitansi tersebut. Yakni Jalan Pemuda 1 No17 RT No 08, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.

"Anggota langsung lakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan langsung menemukan barang bukti di lemari plastik set warna biru yang di dalamnya terdapat plastik warna merah," lanjut Arif.

Diketahui bahwa plastik merah itu berisi 8 bungkus paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 10.700,5 gram bruto. Setelah keduanya diamankan, diketahui bahwa R dan B merupakan kurir sabu. Sabu itu datang dari Kota Tawau, Malaysia.

"Menurut pengakuan tersangka, mereka sedang melakukan pengiriman yang pertama dan akan disebar di sekitar Samarinda," lanjutnya.

Seandainya berhasil mengirimkan sabu ke alamat tujuan, 2 tersangka dijanjikan 3 kilogram sabu oleh sang pemilik. Ditanya siapakah aktor di balik kepemilikan sabu tersebut, Arif menyebut pihaknya masih mendalami kasus.

R dan B akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 Jo ppasal 132 ayat 2 UU Rai Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

[YMD | RWT]



Berita Lainnya