Kukar

Sebanyak 103 Orang Ajukan Dispensasi Nikah, Cerai Gugat Paling Banyak Diterima PA Kukar

Kaltim Today
25 Januari 2023 10:34
Sebanyak 103 Orang Ajukan Dispensasi Nikah, Cerai Gugat Paling Banyak Diterima PA Kukar
Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pada tahun 2022, Pengadilan Agama Tenggarong telah menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 103 orang. Angka perkara ini cenderung menurun di banding tahun sebelumnya,yakni sebanyak 186.

Dispensasi nikah merupakan upaya bagi masyarakat yang ingin menikah, namun belum mencukupi batas usia yang ditetapkan pemerintah. Sehingga orang tua anak tersebut, perlu mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

Hanya saja, pemberian dispensasi nikah di bawah umur ini tidak semuanya dikabulkan oleh hakim.

"Dari 103 pengajuan dispensasi nikah, tidak semuanya dikabulkan karena hakim memiliki pertimbangan tersendiri bahwa perkara ini dikabulkan atau tidak," kata Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Reny Hidayati kepada Kaltimtoday.co, Selasa (24/1/2023).

Dia menyebutkan, perkara dispensasi nikah ini dilatarbelakangi dengan berbagai faktor. Ada yang beralasan sudah tidak melanjutkan pendidikan atau putus sekolah, orangtua tidak mampu membiayai hingga married by accident (MBA) atau hamil sebelum menikah.

"Jadi faktor-faktornya yang terjadi di masyarakat itu beraneka ragam. Tidak bisa dipatok, bermacam-macam," imbuhnya. 

Berdasarkan data Pengadilan Agama Tenggarong, jumlah yang ditangani selama tahun 2022 sebanyak 2.174 perkara.

Sedangkan permohonan terbanyak yang diterima yakni Cerai Gugat berjumlah 1.252. Disusul dengan Cerai Talak sebanyak 358, Isbat Nikah 307, serta 103 dispensasi nikah.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya