Daerah

Sebut Pemilu 2024 Rawan Pelanggaran, Komisi II DPRD Samarinda: Parpol Jangan Lakukan Kampanye Hitam

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 05 Agustus 2023 12:42
Sebut Pemilu 2024 Rawan Pelanggaran, Komisi II DPRD Samarinda: Parpol Jangan Lakukan Kampanye Hitam
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin menyebut jika Pemilu 2024 rawan terjadi pelanggaran. Pihaknya mengimbau seluruh partai politik agar tidak melakukan kampanye hitam atau black campaign.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan jadwal kampanye bagi seluruh partai politik mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masyarakat akan menggunakan hak suaranya untuk mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.

Kamaruddin menjelaskan bahwa periode kampanye merupakan kesempatan bagi partai politik untuk mempresentasikan visi, misi, dan agenda mereka kepada publik. Dia juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang baik, terutama bagi calon-calon baru yang memasuki dunia politik, guna membangun citra yang positif dan mendapatkan dukungan suara.

"Apalagi caleg yang baru terjun di dunia perpolitikan, mereka pasti butuh pencitraan demi mendapatkan jumlah suara," ucap Kamaruddin pada Sabtu (5/8/2023).

Kamaruddin menekankan, praktik Kampanye Hitam berpotensi merusak proses kontestasi dalam pemilu 2024. Bahkan, dia menunjukkan bahwa tindakan semacam itu dapat dikenai sanksi hukum. Kampanye hitam, sebagaimana dijelaskan, melibatkan penyebaran tuduhan palsu terhadap pesaing tanpa bukti yang kuat.

Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C telah mengatur larangan terkait praktik hasutan dan ujaran kebencian dalam konteks kampanye. Aturan ini melarang semua pihak terlibat dalam pemilu, baik pelaksana, peserta, maupun tim sukses, untuk melakukan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu lainnya.

Sementara untuk sanksi sendiri, dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 24 Juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku akan diberikan sanksi pidana penjara dengan batas waktu maksimal dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta sesuai dengan Pasal 521 UU Pemilu.

"Persaingan antar parpol pasti sangat ketat nantinya. Maka dari itu, jangan melakukan kampanye hitam untuk memperburuk situasi saat pemilu nanti," tutup Kamaruddin.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya