Kukar

Sejumlah Perda di Kukar Bermasalah, Bertentangan Undang-Undang dan Jadi Temuan BPK

Kaltim Today
13 Januari 2023 17:52
Sejumlah Perda di Kukar Bermasalah, Bertentangan Undang-Undang dan Jadi Temuan BPK

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Ada sejumlah Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Perda Kukar) yang melanggar Undang-Undang atau peraturan di atasnya, serta menjadi temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) setiap tahunnya.

Perda tersebut yakni penyertaan modal PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM),

penyertaan modal PT KSDE, penyertaan modal PT Graha 165, penyertaan PT Ingertad Bangun Utama. Kemudian penyertaan modal PT Tunggang Parangan dan perubahan Perda PT KSDE.

"Jadi peraturan daerah itu segera harus diubah, direvisi atau dicabut," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani, Jumat (13/1/2023).

Yang menjadi temuan BPK, yakni Perda PT Graha 165. Di mana, terdapat ketidakpatuhan pemerintah terhadap penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar yang tercantum dalam Perda tersebut.

Sedangkan penyertaan modal yang telah dilakukan Pemkab Kukar baru sekitar Rp 12,5 miliar. Kekurangan inilah yang menjadi temuan BPK.

Kemudian, penyertaan modal untuk Bank IBU atau Ingertad Bangun Utama sebesar Rp 750 juta. Namun yang baru disertakan sekitar Rp400 juta.

"Sehingga kami (Bapemperda) menggangap perlu diperbaharui Perda-nya, kalau memang tidak mau ya kami cabut, tidak usah lagi ada penyertaan modal itu," imbuh Yani.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan melanjutkan, permasalahan MGRM yaitu perintah yang ada di Perda hanya mengurusi Blok Mahakam saja. Tidak diperintahkan untuk mengurusi Blok Sangasanga ataupun Blok Iskal.

Apabila mengurus blok lainnya, maka perlu diperbaharui kembali Perda-nya. Hanya saja, dia menyarankan setiap Blok dikelola oleh satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, Perda penyertaan modal Tunggang Parangan masih menggunakan nama Perusahaan Daerah (Perusda). Sedangkan undang-undang saat ini sudah berubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Sehingga perlu dirubah Perda-nya.

Hal yang sama juga terjadi pada PT KSDE. Nama awalnya yaitu Kelistrikan dan Sumber Daya Energi. Sekarang menjadi Kutai Sejahtera Dambaan Etam. Sehingga perda nya pun harus diperbarui.

"Perlu sinergi dan kesepakatan DPRD dan Bupati terhadap beberapa permasalahan Raperda itu," tutupnya.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya