Daerah
Sejumlah Warga Masih Mendiami Lahan Insinerator di Samarinda Seberang, Satpol PP Persiapkan Langkah Khusus

Kaltimtoday.co, Samarinda - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mengatasi persoalan sampah lewat lewat pembangunan insinerator dan tempat penampungan sementara (TPS) terus berlanjut. Tidak terkecuali di Kecamatan Samarinda Seberang, Kelurahan Baqa yang saat ini calon lahannya mengalami kendala menyusul masih adanya sejumlah warga yang belum mengosongkan area meski telah menerima uang kerohiman.
Adapun pembangunan insinerator dan TPS di kawasan Baqa menjadi salah satu program strategis Pemkot Samarinda dalam mendukung pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Fasilitas tersebut diharapkan mampu menjadi solusi pengolahan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan di wilayah Samarinda Seberang.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama unsur TNI-Polri, perangkat wilayah, serta instansi teknis terkait pada Jumat (10/10). Rapat tersebut membahas hasil pendataan dan kesiapan pelaksanaan penertiban.
“Dari 18 warga yang sudah menerima uang kerohiman, sebagian masih menempati lokasi. Padahal sesuai kesepakatan, setelah menerima uang kerohiman seharusnya dua minggu sudah melakukan bongkar mandiri,” jelas Anis.
Ia menegaskan, Satpol PP tidak akan bertindak tergesa-gesa dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Kami tidak mau gegabah. Hari ini kami akan memberikan surat imbauan kembali, sekaligus menandai rumah-rumah yang sudah menerima kerohiman. Kalau tidak dibongkar mandiri, kami akan lakukan penertiban gabungan bersama TNI-Polri dan POM,” ujarnya.
Langkah penertiban ini juga dibarengi dengan tindakan administratif seperti pendataan ulang dan penandaan rumah menggunakan cat semprot agar memudahkan proses pengawasan. Satpol PP memastikan seluruh tahapan dilakukan berdasarkan prosedur operasi standar (SOP) dan hasil koordinasi lintas sektor.
“Kami tetap berani menegakkan aturan, tapi bukan berarti mencari masalah. Tugas kami adalah mengamankan aset Pemkot Samarinda. Semua keputusan diambil berdasarkan hasil rapat dan data di lapangan,” tegas Anis.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa total ada 55 rumah di kawasan tersebut, terdiri dari 18 rumah penerima uang kerohiman yang masih menempati lokasi, dan 37 rumah lainnya yang masih mempertahankan klaim atas lahan dengan alasan kepemilikan.
“Yang 37 ini bukan berarti belum diberi, tapi mereka masih berargumen bahwa itu aset mereka,” ungkapnya.
Anis menambahkan, penertiban yang dijadwalkan pekan depan ini merupakan bagian dari tahapan panjang yang telah melalui proses sosialisasi, negosiasi, dan koordinasi antarinstansi.
“Satpol PP tidak akan turun sebelum ada keputusan jelas dari pemerintah kota. Kami hanya menjalankan tugas sesuai peraturan daerah yang berlaku,” pungkasnya.
[NKH | RWT]
Related Posts
- Lewat Lomba B2SA, DPTPH dan TP PKK Kaltim Gencarkan Gerakan Makan Pangan Lokal Bergizi
- Dinkes Samarinda Perluas Layanan Cek Kesehatan Siswa, Kini Tak Hanya Imunisasi
- Longsor Jalan Desa Samboja Ganggu Air Bersih, Dinas ESDM Kaltim Ultimatum Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu, 11 Oktober 2025
- Perusahaan Asal Tiongkok SUS Environment Lirik Samarinda untuk Kembangkan PLTSa