Advertorial
Sekda Balikpapan Hadiri Rapat Paripurna Bahas Raperda RPJPD 2025-2045 dan RTRW 2024-2044
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Muhaimin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada Jumat (2/8/24).
Acara yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.
Dalam rapat tersebut, Muhaimin menyampaikan bahwa perubahan dalam RPJPD dan RTRW akan memberikan dampak positif bagi Balikpapan, yang dikenal dengan sebutan Kota Beriman.
Rapat paripurna juga mencakup penyampaian pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota mengenai Raperda RPJPD 2025-2045.
“Semuanya itu untuk kebaikan Balikpapan baik Perda (Peraturan Daerah, Red) RTRW maupun Perda RPJPD. Karenakan nanti Perda RTRW ini menjadi salah satu syarat untuk pengesahan Perda RPJPD,” ujar Muhaimin.
Lanjut Muhaimin, nantinya Perda RPJPD menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan bagi calon kepala daerah, dalam menyusun bahan kampanye.
Perda tersebut akan disahkan dan dijadikan visi misi kepala daerah periode selanjutnya, sehingga akhirnya dirumuskan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kehadiran IKN menurutnya juga mempengaruhi setiap keputusan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam menyusun tata ruang wilayah Kota Balikpapan.
Muhaimin memandang, Kota Beriman tidak lagi menerapkan komposisi 60 persen area pembangunan dan 40 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sebab Balikpapan sebagai daerah penyangga IKN Nusantara, membutuhkan ruang yang juga semakin besar.
“Untuk RTRW nantinya tidak lagi 40-60 persentase, namun sudah mengalami perubahan. Sudah banyaknya pertambahan tata ruang dengan adanya IKN Nusantara,” urainya.
Selain itu, Pemkot Balikpapan bersama DPRD Balikpapan turut melakukan penyesuaian istilah-istilah dalam kebijakan tata ruang. Misalnya hutan kota yang akan diubah menjadi rimba kota.
“Jadi memang banyak hal-hal yang sangat teknis,” ulasnya.
Dia kembali menyampaikan, saat ini Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan masih berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“DPPR sudah 10 hari berada di sana (Kementerian ATR, Red), untuk membahas sekaligus menunggu persetujuan substansi Lintas Sektor (Linsek) Tata Ruang Kementerian ATR,” imbuhnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO BALIKPAPAN]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Bandara SAMS Sepinggan Berhasil Raih Penghargaan Bintang 5 Taraf Internasional
- Tidak Mau Ketinggalan Nonton Konser Dewa 19 di Balikpapan, Simak Cara Beli Tiketnya!
- Setelah Medan, Dewa 19 Siap Mengguncang Balikpapan
- International Education Expo Hadir di Samarinda-Balikpapan, Catat Tanggalnya!
- Warga Balikpapan Gelar Woro-woro di 5 Titik, Bentuk Dukungan untuk Erick Thohir Jadi Ketua PSSI