Advertorial

Sekda Berau Tegaskan Dinas Perlu Pahami Regulasi Baru Mengenai Pengadaan Barang dan Jasa

Kaltim Today
12 Agustus 2025 19:17
Sekda Berau Tegaskan Dinas Perlu Pahami Regulasi Baru Mengenai Pengadaan Barang dan Jasa
Foto bersama sebelum sosialisasi Perpres Nomor 46/2025. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said menekankan, pentingnya memahami aturan baru terkait pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kondisi terkini di sistem pemerintah dari tingkat kementerian hingga daerah.

Hal tersebut ia sampaikan saat sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46/2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16/2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan yang kerap berubah tersebut, memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah di lini bawah. Selain menyesuaikan diri, juga menambah kemampuan untuk memahami terkait peraturan baru yang telah dicanangkan dengan mengembangkan potensi diri.

“Tentu ini menjadi PR kita bersama, ke depan kita tentu ingin orang-orang yang menjadi pengelola kegiatan punya kemampuan di banding yang lain,” katanya.

Menurut Said, penting bagi pengelola barang dan jasa memahami aturan baru, sehingga segala kegiatan yang berkaitan dengan keuangan daerah bisa berjalan dengan tepat, waktu yang tidak molor dan tidak ada bersinggungan dengan hukum.

Segala peraturan yang dibuat menurut dia, sudah tentu bakal ada bertambah maupun yang dikurangi. Tinggal bagaimana penyesuaian setiap dinas menyesuaikan dengan porsi setiap kegiatan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ini yang menjadi keberkahan bagi kita, karena APBD kita cukup besar dibanding daerah lain, maka amanah ini yang harus dijaga,” tandasnya.

Said menambahkan, di era digital seperti sekarang maka seluruh pekerjaan pemerintah daerah sudah cukup transparan dan dapat diperhatikan oleh seluruh pihak termasuk masyarakat.

Sehingga menurutnya, kontrol sosial sudah cukup luas. Apabila ketika ada kritik mengenai pekerjaan proyek pemerintah, maka ia mengimbau, agar instansi terkait dapat memberi penjelasan secara aturan yang berlaku.

“Tetap dipantau namun tidak usah terlalu ditanggapi jika sudah mengarah kepada hal yang tidak perlu untuk dijelaskan, fokus saja kepada pekerjaan yang sedang dilakukan,” tandasnya.

[MGN | ADV PEMKAB BERAU] 



Berita Lainnya