Advertorial
Sekda Kaltim Sebut Tiga Pergub Gratispol Dapat Persetujuan Kemendagri
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memaparkan perkembangan terbaru terkait Peraturan Gubernur (Pergub) program Gratispol. Saat ini, sudah ada pergub yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni, menyatakan bahwa tiga peraturan gubernur (Pergub) telah mendapat persetujuan dari Kemendagri. Ketiganya mencakup pendidikan gratis, layanan kesehatan gratis, serta pembebasan biaya administrasi kepemilikan rumah.
"Update terbaru, itu sudah ada persetujuan. Ada Pergub pendidikan gratis, kesehatan gratis, gratis administrasi kepemilikan rumah. Sementara tiga," tuturnya.
Ia mengatakan bahwa, satu rancangan Pergub lainnya yakni perjalanan rohani, masih dalam tahap fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tahap fasilitasi ini merupakan tahap lanjutan dari pembentukan pergub setelah tahap penyusunan rancangan oleh perangkat daerah, harmonisasi oleh kementerian di bidang hukum, dan tahapan pembuatan rancangan yang dibahas oleh tim melibatkan perangkat daerah selesai.
"Tinggal fasilitasi di Kemendagri biasa ada penyempurnaan dan perbaikan," sebutnya.
Sri menjelaskan bahwa, setelah proses fasilitasi oleh Kemendagri selesai, tahapan selanjutnya yakni sosialisasi rancangan untuk kebijakan yang membebani masyarakat. Seperti rencana tata ruang, pajak dan retribusi daerah, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, perizinan, dan lainnya.
"Setelah mendapatkan penyempurnaan dan perbaikan dari Kemendagri, kita lakukan perbaikan setelah itu baru bisa diterapkan pergubnya," jelasnya.
Sebagai informasi, nantinya pergub gratispol ini dibuat masing-masing per-programnya. Gratispol ini memuat program gratis bersekolah SMA/K hingga S3, gratis biaya berobat dan layanan kesehatan, gratis makanan bergizi, gratis wifi internet di seluruh desa, gratis seragam sekolah, gratis biaya administrasi kepemilikan rumah, dan gratis haji dan umrah untuk marbot.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara
- Kuba Rilis Identitas 32 Perwira yang Tewas dalam Serangan AS di Venezuela, AS Bela Tindakannya








