Opini

Seketat Apa Hukum Indonesia Menjaga Data Pasien Covid-19 ? (Bagian 2)

Kaltim Today
28 Juli 2020 12:37
Seketat Apa Hukum Indonesia Menjaga Data Pasien Covid-19 ? (Bagian 2)

Oleh: Surahman, SH (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman)

Apakah tidak ada jalan membuka identitas dan rekam medis pasien Covid-19 ke publik atas dasar perintah Undang-undang atau demi kepentingan umum?

Nah, pembaca budiman, terdapat UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU 14/2008 mengatur informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka dan informasi publik yang dapat dikecualikan tidak untuk diumumkan.

Akan tetapi UU ini mengatur bahwa informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkap RAHASIA PRIBADI, seperti: RIWAYAT, kondisi dan perawatan, pengobatan KESEHATAN fisik, dan psikis SESEORANG, masuk kategori informasi yang TIDAK BOLEH DIBUKA. Hal itu telah diatur dalam Pasal 17 huruf h. Melanggar ketentuan ini diancam hukuman pidana.

[irp posts="17360" name="Seketat Apa Hukum Indonesia Menjaga Data Pasien Covid-19 ? (Bagian 1)"]

Pasal 54:

Setiap orang dengan sengaja membuka rahasia pribadi orang lain seperti riwayat, kondisi kesehatan fisik dan psikis seseorang, melanggar Pasal 17 huruf h, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000

Pasal ini mengatur setiap orang. Tidak kenal profesi dokter, pak lurah, pak camat, atau siapapun, bisa kena delik pidana ini.

Para Komisioner Komisi Informasi Indonesia sempat berbeda pandangan dan sikap terhadap desakan publik untuk membuka data pasien Covid19. Sebagian Komisioner berpandangan perlu dibuka mengingat kondisi sudah dianggap genting sehingga diperlukan langkah progresif untuk memudahkan penanganan Covid-19, salah satunya dengan membuka data pasien Covid-19.

Tetapi, ada satu Komisioner KI Pusat yang ngotot berpandangan bahwa data pasien Covid-19 tidak boleh dibuka sesuai ketentuan UU yang ada. Menurutnya, suka tidak suka Indonesia adalah negara hukum. Hukum Indonesia yang ada saat ini kompak menutup ruang membuka data pasien ke publik.

Pada akhirnya, Komisi Informasi Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi bahwa data pribadi dan data medis pasien Covid-19 bersifat ketat dan terbatas, hanya dapat dibuka seizin pasien bersangkutan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Informasi tersebut dapat diakses secara terbatas oleh pemerintah dan dipergunakan selayaknya untuk kepentingan penanganan bencana wabah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Pernyataan lengkap Komisi Informasi Pusat Indonesia terkait Covid-19 dapat dilihat di website resminya)

Sampai di sini, kita dapat melihat bahwa berbagai peraturan hukum Indonesia yang telah dipaparkan di atas sama sekali belum memberikan kelonggaran ruang untuk membuka data pasien bahkan demi alasan KEPENTINGAN UMUM atau KEPENTINGAN MASYARAKAT YANG LEBIH LUAS.

Pengecualian terhadap hal di atas kemudian terdapat dalam PERMENKES NOMOR 36 TAHUN 2012 TENTANG RAHASIA KEDOKTERAN

Sama seperti peraturan sebelumnya, Permenkes 36/2012 juga menyatakan pada intinya bahwa Semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kedokteran dan/atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran dimaksud mencakup: identitas pasien, data kesehatan pasien, dan hal lain yang berkenaan dengan pasien. Ketentuan selengkapnya dapat dilihat dalam Pasal 1 angka (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 4 ayat (1) Permenkes 36/2012.

Namun Permenkes 36/2012 mengatur secara khusus pengecualian dalam BAB IV PEMBUKAAN RAHASIA KEDOKTERAN sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1)

Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 ayat (1)

Pembukaan RAHASIA KEDOKTERAN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan DAPAT DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN PASIEN dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta KEPENTINGAN UMUM.

Pasal 9 ayat (3)

PEMBUKAAN rahasia kedokteran dalam rangka KEPENTINGAN UMUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan TANPA MEMBUKA IDENTITAS PASIEN.

Pasal 9 ayat (4)

KEPENTINGAN UMUM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. audit medis;

b. ancaman KEJADIAN LUAR BIASA/ WABAH PENYAKIT MENULAR;

c. penelitian kesehatan untuk kepentingan negara;

d. pendidikan atau penggunaan informasi yang akan berguna di masa yang akan datang; dan

e. ancaman KESELAMATAN ORANG LAIN SECARA INVIDUAL atau MASYARAKAT.

Pasal 9 ayat (5)

Dalam hal pembukaan rahasia kedokteran untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf B dan huruf E, IDENTITAS PASIEN DAPAT DIBUKA KEPADA INSTITUSI YANG BERWENANG MELAKUKAN TINDAK LANJUT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini dapat kita lihat Permenkes 36/2012 tentang Rahasia Kedokteran, mengatur bahwa demi kepentingan umum dengan kategori adanya ancaman KLB/Wabah penyakit menular dan ancaman terhadap kesehatan masyakarat, Permenkes ini memberi ruang dibukanya identitas pasien Covid-19 tanpa perlu persetujuan dari pasien bersangkutan. Namun, identitas pasien tersebut hanya dapat dibuka secara terbatas ke institusi pemerintah yang berwenang untuk menggunakannya secara proporsional dan selayaknya dalam rangka menangani pandemi Covid-19. Identitas pasien tersebut tetap tidak boleh disebarluaskan ke publik.

Siapa institusi pemerintah yang berwenang tersebut? Dalam situasi saat ini, dapat dikatakan termasuk Satgas Covid19, yang diberikan amanat khusus untuk menangani wabah Covid-19. Institusi ini lah yang boleh mengakses identitas pasien Covid-19 untuk tujuan di antaranya melakukan tracking riwayat kontak pasien Covid-19 tanpa harus membukanya ke publik.

Itu lah alasan mengapa pemerintah memutuskan untuk tetap menjaga kerahasiaan data pasien Covid19. Dengan menetapkannya dalam pedoman Penanganan Covid19, Protokol Komunikasi Publik, bagian: Kegiatan Komunikasi Pemerintah Daerah:

huruf (g) menyatakan:

DATA DAN IDENTITAS PASIEN TIDAK DISEBARLUASKAN KE PUBLIK

Ketentuan protokol komunikasi publik Covid-19 ini dijadikan salah satu dasar dan argumentasi aduan ke Dewan Pers oleh salah satu Anggota DPRD Balikpapan yang menggugat salah satu media harian besar di Kalimantan Timur karena memberitakan dirinya terkena Covid-19 namun berita tersebut dianggap keliru. Dari hasil pemeriksaan Dewan Pers, media bersangkutan dinyatakan bersalah dan diharuskan menerbitkan berita klarifikasi dan permohonan maaf kepada anggota dewan tersebut.

Ancaman Sanksi Pidana Bagi Pelaku Penyebar Data Pasien Covid-19

Dalam bagian sebelumnya, penulis telah paparkan ancaman sanksi pidana bagi dokter atau dokter gigi yang melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan data pasien. Masih ada peraturan lain yang memuat ancaman sanksi pidana, tidak hanya bagi petugas medis tapi juga untuk masyarakat umum, yaitu:

Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Dokter, perawat, dan/atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja membuka rahasia pasien yang wajib dijaganya, dianggap melanggar Pasal 322 KUHP yang mengatur mengenai tindakan sengaja membuka rahasia jabatan atau pekerjaan yang wajib disimpannya, diancam pidana penjara 9 bulan.

Sedangkan masyarakat yang mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan atau menghina pasien, bisa terjerat Pasal 310 KUHP ancaman pidana penjara 9 bulan lamanya.

UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Apabila seseorang membuka, menyebarkan data pribadi dan/atau rekam medis pasien Covid-19 di sosial media, ancaman pidana UU ITE telah menanti pelaku.

Pasal 26, 28 b, dan Pasal 45 UU ITE. Bahwa tidak diperbolehkan dengan sengaja membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin pihak yang bersangkutan. Perbuatan ini diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Delik ini bersifat aduan. Dapat diproses oleh aparat hukum apabila ada aduan dari pemilik data pribadi yang merasa dirugikan akibat tersebarnya data pribadi tersebut.

Kesimpulan:

Data pribadi dan/atau rekam medis pasien Covid19 bersifat rahasia, ketat dan terbatas, wajib dijaga dan dilindungi serta hanya bisa dibuka atas ijin pasien bersangkutan atau dibuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Demi kepentingan umum karena ancaman wabah penyakit menular dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, identitas pasien Covid19 dapat diakses secara terbatas oleh institusi yang berwenang dan dipergunakan secara proporsional dan selayaknya untuk kepentingan penanganan wabah Covid-19. Data tersebut tetap tidak boleh disebarluaskan ke publik. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

*) Opini penulis ini adalah tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co 


Related Posts


Berita Lainnya