Kutim

Selama 12 Jam Sekkab Kutim di Periksa Terkait Kasus Solar Cell

Kaltim Today
26 Agustus 2021 21:09
Selama 12 Jam Sekkab Kutim di Periksa Terkait Kasus Solar Cell

Kaltimtoday.co, Sangatta - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menjelaskan, jikalau sudah memeriksa Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tahun anggaran 2020 lalu.

Kepala Kejari Kutim, Hendriyadi W Putro, melalui Kasi Intelijen, Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara mengatakan pihaknya telah memeriksa Sekkab Kutim sejak hari Senin (23/8/2021) dan Rabu (25/8/2021) dengan total pemeriksaan selama 12 jam dan 53 pertanyaan.

“Pertanyaanya meliputi perencanaan, terkait penganggaran selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selaku Pengguna Anggaran (PA). Terutama bagimana mekanismenya dan bagimana pelaksanaannya,” Ucap Kasi Intelijen, Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara saat ditemui di Kantor Kejari Kutim, Kamis (26/8/2021).

Diakuinya, selama pemeriksaan, yang bersangkutan selaku ketua TAPD dan PA menjelaskan tupoksinya dengan baik kepada tim Peyidik Tindak Pidana Khusus.

“Alhamdulillah koperatif,” Bebernya kepada sejumlah awak media.

Selanjutnya, Kasi Intelijen, Yudo Adiananto juga mengaku, meski pihaknya sudah memeriksa Sekkab Kutim terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memeriksa Sekkab Kutim selama ada keterangan yang belum di peroleh oleh tim penyidik.

“Selama memang ada keterangan yang belum kita dapatkan mungkin kami akan panggil ulang kembali. Apabila diperlukan keterangan tambahannya,” Jelasnya.

Lebih Lanjut, selain sudah memeriksa Sekkab Kutim sebagai saksi, pihaknya juga mengaku sudah memeriksa beberapa saksi lainnya seperti mantan Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Kutim.

“hanya tinggal beberapa saksi TAPD lainnya, dan akan segera kita jadwalkan kembali. Sampai hari ini sudah lebih dari 200 saksi yang kami periksa,” Terangnya.

Sementara itu, usai diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan beberapa waktu yang lalu, Sekkab Kutim, Irawansyah mengaku, jika dirinya telah dicecar beberapa pertanyaan dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kutim, diantaranya berkaitan dengan TAPD.

“misalnya perencanaan dan penganggaran karena dalam hal itu, saya selaku ketua dan mengkordinir kegiatan TAPD,”Ucapnya.

Selain itu dirinya juga mengaku dicecar pertanyaan terkait DPMPTSP yang saat itu dirinya menjabat selaku PA disana.

“kemudian yang TAPD tadi itu, semua sudah dilaporkan ke Bupati dan Wakil Bupati Kutim. Jadi Bupati yang finalisasinya dan juga pak Wakil Bupati,” bebernya kepada sejumlah awak media.

Selanjutnya terkait pengusulan kegiatan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Solar Cell Home System, diakui hal itu merupakan usulan dari Dinas.

“Usulan dari dinas, dan Dinasnya yang menggiring sampai kepada pengangarannya," tutupnya.

[El | NON]



Berita Lainnya