Daerah

Senada dengan Gubernur Isran Noor, BKD Kaltim Bakal Upayakan Nasib Tenaga Honorer

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 07 September 2023 20:28
Senada dengan Gubernur Isran Noor, BKD Kaltim Bakal Upayakan Nasib Tenaga Honorer
Ilustrasi pegawai di Kaltim. (Dok BKD Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim, Isran Noor bersikukuh tetap mempertahankan tenaga honorer di Kaltim. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno mengatakan pihaknya akan berupaya untuk itu. 

Deni mengatakan, sejak Isran Noor resmi menjadi Gubernur Kaltim hingga menjelang masa jabatannya habis ini, tercatat ada 11 ribu tenaga honorer di Kaltim. Diketahui, di beberapa kesempatan, Isran Noor acap kali mengatakan bahwa dirinya akan memperjuangkan nasib tenaga honorer. 

"Semua ini tidak ada yang diberhentikan, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri atau berhenti, dan kita tidak akan memberhentikan," jelas Deni. 

Belum lama ini, Isran Noor juga ada mengatakan bahwa meski dirinya tak lagi menjadi gubernur per 1 Oktober nanti, dia akan tetap ikut mengawasi kebijakan yang ada. Khususnya terkait tenaga honorer. Sebab, banyak tenaga honorer yang sudah mengabdikan dirinya di Kaltim. 

Terlepas dari itu, Deni memastikan bahwa kondisi tenaga honorer di Kaltim tak ada masalah. Semua berjalan sebagaimana mestinya dan roda pemerintahan di Kaltim juga tetap masih baik-baik saja. 

"Tenaga honorer di Kaltim masih didominasi tenaga pengajar, kesehatan, dan administrasi. Tenaga administrasi ini kami perlukan juga. Sebab di dinas, badan, dan sekretariat daerah itu juga ada tenaga honorernya," sambung Deni. 

Wacana penghapusan tenaga honorer muncul dari hadirnya Surat Edaran (SE) No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Walhasil, banyak tenaga honorer yang khawatir terhadap nasib mereka. Dalam hal ini, Pemprov Kaltim pun berupaya untuk memperjuangkan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi bisa segera diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan bagi yang mereka yang sudah lama bekerja, bisa langsung diangkat tanpa mengikuti seleksi lagi.

[RWT]



Berita Lainnya