DPRD SAMARINDA

Sengketa Pengelolaan IPA Bendang Belum Tuntas, DPRD Samarinda Minta Nasib 44 Pekerja Dijamin

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 01 September 2026 09:23
Sengketa Pengelolaan IPA Bendang Belum Tuntas, DPRD Samarinda Minta Nasib 44 Pekerja Dijamin
RDP Komisi II DPRD Samarinda berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Samarinda bersama PT Wahana Abdi Tirtatehnika Sejati (WATS) dan Perumdam Tirta Kencana belum menghasilkan titik temu terkait polemik pengelolaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Bendang.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan kedua pihak masih memiliki pandangan berbeda mengenai kelanjutan kerja sama yang telah berlangsung sejak 2003 tersebut.

Dalam RDP pada Senin (31/8/2026) lalu, PT WATS meminta pengelolaan IPA Bendang dikembalikan kepada perusahaan dengan mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS). Sementara itu, Perumdam Tirta Kencana meminta pengakhiran kerja sama tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dalam SPKS.

“Pembahasan antara PT WATS dengan Perumdam Tirta Kencana tidak mencapai titik temu,” ujar Iswandi.

Menurut Iswandi, polemik tersebut memiliki sejarah panjang dan telah melibatkan sejumlah kepala daerah. Kerja sama dimulai pada 2003 dan mulai beroperasi pada 2004.

Persoalan muncul pada 2011 ketika pengelolaan diambil alih PDAM melalui surat Wakil Wali Kota Samarinda saat itu, almarhum Musyirwan. Sengketa kemudian berlanjut hingga proses hukum di pengadilan negeri dan Mahkamah Agung.

Pada sekitar 2016, kedua pihak juga sempat membuat kesepakatan setelah adanya laporan kepada kepolisian. Iswandi mengatakan masih diperlukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen untuk memastikan secara utuh isi dan rangkaian kesepakatan tersebut.

Pertemuan kembali berlangsung pada 2019 antara PT WATS dan Pemerintah Kota Samarinda. Namun, menurut keterangan PT WATS dalam RDP, komunikasi setelah pertemuan tersebut tidak kembali berjalan.

Di sisi lain, Komisi II menyoroti masa kerja sama BOT yang akan segera berakhir. Iswandi menyebut berdasarkan informasi dari Perumdam Tirta Kencana, masa kerja sama 22 tahun tersebut jatuh tempo pada 1 September.

Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD karena RDP digelar ketika dokumen terkait kerja sama belum seluruhnya diterima dan dipelajari secara lengkap.

Karena mediasi belum menghasilkan kesepakatan, Iswandi menyebut penyelesaian selanjutnya berpotensi ditempuh melalui jalur hukum guna memperoleh kepastian mengenai posisi dan hak masing-masing pihak.

“Kami sudah coba memediasi. Kalau memang tidak bisa, ya sudah diselesaikan secara hukum. Kita kan bukan penentu atau pemutus benar atau salah,” katanya.

Selain sengketa pengelolaan IPA Bendang, Komisi II turut memberikan perhatian terhadap keberadaan 44 karyawan PT WATS yang selama ini bekerja di lokasi tersebut.

Iswandi meminta persoalan hubungan kerja tidak menjadi masalah baru apabila terjadi perubahan pengelolaan. Menurutnya, keberlangsungan nasib para pekerja harus tetap dipertimbangkan selama sengketa antara PT WATS dan Perumdam Tirta Kencana belum tuntas.

“Kami minta keberlangsungan nasib 44 orang karyawan yang ada di sana tetap menjadi perhatian selama permasalahan antara PT WATS dan Tirta Kencana ini belum diselesaikan secara tuntas,” tegasnya.

Ia berharap para pekerja tetap dapat melanjutkan pekerjaan meskipun nantinya terjadi pergantian pengelola. Menurut Iswandi, perubahan manajemen seharusnya tidak otomatis menghilangkan keberadaan pekerja yang selama ini telah menjalankan tugas di IPA Bendang.

“Kalau perlu ya diteruskan saja karyawannya, kan hanya pindah bendera. Manajemen ganti juga orangnya. Ini yang harus kita jadi pertimbangan, jangan sampai menimbulkan masalah baru lagi,” pungkasnya. 

[RWT | ADV DPRD SAMARINDA]



Berita Lainnya