Samarinda

Shania Food Court Samarinda Disegel PUPR, Owner Sebut Birokrasi Tidak Jelas

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 08 Mei 2023 18:27
Shania Food Court Samarinda Disegel PUPR, Owner Sebut Birokrasi Tidak Jelas
DPUPR menyegel Shania Foodcourt.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas PUPR melakukan penyegelan Shania Food Court karena belum terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (8/5/2023).

Baru beroperasi sejak Jumat (5/5/2023) lalu, Shania Food Court terpaksa harus menghentikan kegiatannya karena perizinan bangunan yang belum terbit. 

Owner Shania Food Court, M. Khalil menjelaskan bahwa, dirinya sudah mengikuti prosedur dan proses yang berlaku dari tahun 2019. Namun, Khalil merasa tidak ada kejelasan terkait diterbitkannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Tahun 2019 kami ajukan izin pembangunan, prosesnya panjang sampai terjadi perubahan dari IMB ke PBG. Singkat cerita, kami selalu komunikasi dengan pihak terkait, bahwa bangunan kami sudah proses di dalam administrasi," ungkapnya.

Dia pun mengaku bahwa administrasi dan pembayaran sudah dijalankan dan dibayar lunas.

"Waktu itu saya disuruh menunggu print out PBG," tuturnya.

Dari informasi yang Khalil dapat, print out tersebut akan dikeluarkan oleh pihak terkait, namun belum sampai di tangan Khalil. Setelah menunggu, Khalil mendapatkan informasi dari Dishub bahwa print out PBG miliknya masih ditahan.

Shania Food Court Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Pada Februari 2023, pemilik Shania Food Court diundang oleh dinas terkait perizinan bangunannya tersebut. Khalil merasa, ia telah menjalankan semua peraturan yang disepakati, salah satunya memundurkan bangunan miliknya, dari jalan raya Simpang 4 PM Noor.

"Dari hasil rapat tersebut, kami disuruh memundurkan bangunan kami sesuai peraturan yang ada. Saya sudah melakukannya. Saya juga melaporkannya lewat video ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

"Saya berani bangun itu saat proses kami sudah administrasi. Saya tidak bangun dari awal, tapi sudah administrasi," tambahnya.

Khalil berpendapat bahwa pihaknya belum melakukan laporan tertulis, sehingga mengakibatkan lamanya proses perizinan tersebut.

"Maunya birokrasi itu harus ada tertulis ya, kelemahan kita ya belum ada laporan tertulis. Ini pointnya," tutur Khalil.

Sekitar pukul 08.30 Wita, Dinas PUPR melakukan sidak dan menyegel Shania Food Court. Khalil selaku owner, hanya ingin mendapat kejelasan terkait penyegelan tersebut. Namun, lagi-lagi ia merasa dipersulit oleh birokrasi yang ada.

"Senin saya dapat kabar kalau food court ini mau disegel, jalankan saja. Saya hanya butuh keterangan, atas dasar apa penyegelan tersebut. Itupun jelimet tidak jelas. Kalau memang belum ada kewajiban yang belum terselesaikan, kasih tau," tutur Khalil.

"Saya tidak mendapat notulen atau hasil rapat gabungan tersebut, ada birokrasi yang tidak jelas. Februari-Mei rapat 4 bulan kami tidak dapat notulen," ungkapnya.

Kepada Kaltimtoday.co, Khalil mengaku bahwa Shania Food Court sudah mengantongi KKPR, Izin Lingkungan, dan administrasi. Namun, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari foodcourt tersebut masih ditahan, sehingga mengakibatkan penyegelan tersebut.

Untuk diketahui Shania Food Court telah menaungi setidaknya 20 UMKM, yang salah satunya adalah korban penggusuran PKL.  Tujuan berdirinya foodcourt ini untuk mewadahi dan mengakomodasi para UMKM yang ingin menjalankan unit usahanya. Khalil berharap, ada pengarahan terlebih dahulu sebelum adanya penyegelan tersebut.

"Harapan kami, berilah pengarahan terlebih dahulu, baru buka beberapa hari malah justru dibantai dalam pandangan emosional. Walapun saya tau untuk kebaikan, kami akan hormati kok," tutup Khalil.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya