Daerah

Sidang Perdana Kasus Penembakan Pengunjung THM, Kuasa Hukum Korban Minta Hukuman Setimpal

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 16 Oktober 2025 08:16
Sidang Perdana Kasus Penembakan Pengunjung THM, Kuasa Hukum Korban Minta Hukuman Setimpal
Pendampingan tim hukum kepada keluarga korban penembakan dalam sidang perdana di PN Samarinda. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus penembakan pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (15/10/2025). Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

Kuasa hukum keluarga korban, Laura Azani, mengatakan pihak terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, sehingga sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (22/10/2025), dengan agenda mendengarkan keberatan dari pihak terdakwa.

“Sidang tadi baru pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa meminta mengajukan eksepsi di sidang berikutnya,” ujar Laura usai persidangan.

Laura berharap majelis hakim dapat menilai fakta-fakta persidangan secara teliti dan menjatuhkan hukuman yang setimpal terhadap para terdakwa.

“Peristiwa itu meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Kami berharap majelis hakim benar-benar mempertimbangkan fakta persidangan agar pelaku dihukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Kasus penembakan yang terjadi pada 4 Mei 2025 itu menewaskan satu orang pengunjung. Polisi sebelumnya telah menangkap 10 pelaku yang diduga terlibat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan sebagian lainnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, menurut kuasa hukum, seluruh pelaku seharusnya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena diduga memiliki peran dan koordinasi dalam aksi tersebut.

“Dari keterangan saksi, ada tembakan terakhir ke udara sebelum semua pelaku berpencar. Itu menunjukkan perbuatan ini sudah direncanakan dan terkoordinasi,” ungkap Laura.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 22 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

[TOS]



Berita Lainnya