Daerah
Sidang Putusan Sela Kasus Penembakan di Samarinda, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang dengan agenda putusan sela kasus penembakan pengunjung tempat hiburan malam (THM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim resmi menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Tim hukum korban, Lauran Anzani, mengungkapkan bahwa dalam sidang putusan sela tersebut, majelis hakim telah menyatakan penolakan terhadap eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Dari 10 terdakwa dalam kasus ini, sebanyak 6 terdakwa masuk dalam dokumen eksepsi, yaitu atas nama Anwar alias Ula, Abdul Gafar alias Sugeng, Satar Maulana, Wiwin alias Andos, Aulia Rahim alias Rohim dan Arile alias Aril.
“Hasil putusan sela, eksepsi ditolak oleh JPU dan telah diputuskan oleh Majelis Hakim, salah satu di antara terdakwa yang diajukan eksepsi juga termasuk terdakwa aktor utama,” jelasnya, Kamis (30/10/2025).
Penolakan itu bukan tanpa sebab, Laura menjelaskan JPU menolak lantaran pengajuan eksepsi tanpa didasari dengan dalil yang kuat, namun tahapan tersebut merupakan rangkaian tahapan hukum acara yang diberikan oleh siapa saja.
“Kami menghargai hak dari terdakwa mengenai pengajuan eksepsi itu, namun hasil putusan sela sudah ditolak,” ujarnya.
Laura menjelaskan sidang selanjutnya akan memasuki sidang pembuktian atau sidang yang menghadirkan para saksi baik saksi yang diajukan oleh pihak korban maupun pihak terdakwa. Sidang tersebut akan berlangsung pada pekan depan tepatnya Rabu (5/11/2025) mendatang.
“Kami tentunya akan menghadirkan 6 saksi yang terdiri dari keluarga dan kerabat korban,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Antrean Biosolar Picu Kemacetan dan Kecelakaan, Dishub Samarinda Siapkan Filter Ketat Kendaraan Tak Laik Jalan
- Meski Anggaran Terbatas, Disnakertrans Kaltim Targetkan 20 Angkatan Peserta Pelatihan Kerja di 2026
- 1.804 Pedagang Tempati Lapak Pasar Pagi Tahap Pertama, Polemik Hak Pemegang SKTUB Belum Usai
- Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Sungai Pinang Ditangkap
- Polemik Lahan Pasar Bengkuring Memanas, BPKAD Samarinda: Status Aset Berdasar Penyerahan Perumnas









