Daerah
Sidang Tipiring, Penjual Miras Tanpa Izin Denda Rp 500 Ribu di PN Samarinda

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penjual miras berinisial RH, telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis (31/08/2023) kemarin.
Sebelumnya, Satpol PP Samarinda mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang toko kelontong yang menjual berbagai macam minuman beralkohol, di Jalan D.I Pandjaitan, Samarinda. Tidak butuh waktu lama, pihaknya langsung menelusuri dan berhasil mengamankan RH, serta barang bukti dagangannya.
Tercatat, Satpol PP Samarinda berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 105 botol miras milik wanita paruh baya tersebut.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Samarinda, Maradona Abdullah mengatakan, penjual miras tersebut telah melanggar Perda Nomor 6/2013, tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda.
"Tidak diperkenankan seorang pedagang toko kelontong, untuk menjual miras ke khalayak masyarakat. Karena sudah ada perda yang berlaku, dan kami ajukan RH ke Pengadilan Negeri Samarinda," ungkapnya pada Jum'at (1/9/2023).
Maradona menyebut, RH sudah menjual barang terlarang tersebut selama lima bulan. Saat dilakukan razia di toko kelontong miliknya, RH pun tidak bisa mengelak, atas kesalahannya tersebut.
"Karena pelaku tertangkap tangan, mau tidak mau dia kooperatif. Karena di depan tokonya sudah terlihat ada minuman beralkohol, setelah kami masuk ke dalam, lebih banyak lagi," kata Maradona.
Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhi hukuman kepada RH, yakni denda sebesar Rp 500 ribu, atau kurungan penjara selama 7 hari (seminggu).
"RH memilih membayar denda ke jaksa, sebesar Rp 500 ribu," pungkasnya.
Maradona mengimbau, agar seluruh pemilik toko kelontong di Samarinda, untuk tidak berjualan minuman beralkohol kepada masyarakat. Hal ini akan berdampak buruk, dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar.
"Kami terus melaksanakan penertiban, hampir tiap minggu pasti ada tipiring. Kami juga menghimbau para pedagang kelontong, untuk tidak menjual miras," imbuhnya.
Dalam dua bulan terakhir, paling tidak Satpol PP Samarinda berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman beralkohol, kurang lebih 1.000 botol miras. Untuk penertibannya sendiri, Satpol PP Samarinda akan mempertimbangkan laporan masyarakat, dengan tingkat keresahan yang paling tinggi serta banyaknya jumlah botol miras.
[RWT]
Related Posts
- RSUD Sepaku Kekurangan Tenaga Spesialis, Kamar Operasi Belum Bisa Difungsikan
- Minat Warga PPU Periksa Kesehatan Gratis Masih Rendah
- Irma Ramadhan Fair 2025 Sukses Digelar, Generasi Muda Unjuk Kreativitas dan Raih Penghargaan
- Kurangi Kepadatan Hunian Rutan, 11 WBP Samarinda Bebas Bersyarat Jelang Hari Raya Idulfitri 2025
- Aliansi Mahasiswa dan Warga Telemow Gelar Aksi di DPRD PPU, Tuntut Penolakan RUU Polri dan Pembebasan Warga