Advertorial
Sikapi Keberadaan Pengemis di Kutim, Yan Ingatkan Pemerintah dan Publik tentang Perda Kaltim Nomor 3/2016
Kaltimtoday.co, Kutai Timur - Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur Yan kembali mengingatkan warga agar tidak sembarangan memberikan sumbangan kepada pengemis di jalan atau ruang publik lain di Kutai Timur (Kutim). Sebab bila ini dilakukan, si pemberi melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Adapun regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 3/2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan.
Dalam Perda tersebut, tindakan memberi sumbangan kepada pengemis dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi kurungan penjara selama tiga bulan dan/atau denda sebesar Rp 50 juta.Dalam Perda tersebut, tindakan memberi sumbangan kepada pengemis dianggap melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi kurungan penjara selama tiga bulan dan/atau denda sebesar Rp 50 juta.
‘’Ada regulasi yang mengatur soal pemberian sumbangan bagi pengemis. Jadi tidak bisa sembarangan,’’ ujar Yan ketika ditemui di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Meskipun peraturan ini telah ada, Yan menyoroti bahwa pengemis masih terus terjadi, mendorong perlunya sosialisasi kembali agar masyarakat dapat memahami konsekuensi dari memberi sumbangan kepada pengemis.
Dia menegaskan, tidak memberikan sumbangan kepada pengemis bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial bersama. Seluruh pihak mesti sadar terkait ini. Dinas terkait pun mesti melakukan sosialisasi lagi agar warga tau soal regulasi ini.
Dalam pandangan Yan, tanggung jawab sosial dan pemerintah bukan hanya berhenti pada melarang, melainkan juga mengambil langkah-langkah positif untuk membantu para pengemis agar dapat mandiri. Ia mengakui adanya kebiasaan para pengemis yang kembali ke jalur pengemisan setelah mendapat bantuan dan pelatihan dari pemerintah.
‘’Pemkab kami dorong untuk memberikan pengembangan kepada para pengemis juga supaya mereka tidak kembali turun ke jalan setelah mungkin diamankan,’’ tegasnya.
Namun, Yan juga menyoroti fakta bahwa kebijakan pemerintah kadangkala tidak membuahkan hasil, dan pengemis yang sudah dibantu kembali ke kebiasaan lama. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya penegasan di setiap kota bahwa memberi sumbangan kepada pengemis adalah tindakan yang dilarang.
‘’Perlu adanya upaya lebih lanjut untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai dampak negatif memberikan bantuan kepada pengemis," tandasnya.
[RWT | ADV DPRD KUTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- BPPUP Pantau Program Pangan untuk Penghijauan PT Indexim Coalindo di Kaliorang dan Kaubun
- Hasil Survei LSI Strategi di PIlkada Kutim 2024: Ardiansyah Sulaiman-Mahyunadi 45,75%, Kasmidi Bulang-Kinsu 34,75%
- Kemenkes RI Apresiasi Peran PT Indexim Coalindo dalam Percepatan Penurunan Stunting
- Perkuat Promosi Kesehatan Masyarakat, PT Indexim Coalindo dan BLUD Puskesmas Kaliorang Kembali Gelar Cerdas Cermat Antarkader Posyandu
- Cerita Nor Ipansyah Warga Kutai Timur, Ubah Lahan Tidur Kembali Produktif