Kaltim

SILPA Dishut Kaltim Berjumlah Rp 107 Miliar, Komisi II Berharap Peraturan Menkeu Tidak Keluar Akhir Tahun Lagi

Kaltim Today
28 Oktober 2020 09:46
SILPA Dishut Kaltim Berjumlah Rp 107 Miliar, Komisi II Berharap Peraturan Menkeu Tidak Keluar Akhir Tahun Lagi
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sutomo Jabir.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Selasa (27/10/2020) lalu, Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim dalam rangka memperkuat posisi mitra di pengusulan APBD 2021. Anggota Komisi II Sutomo Jabir menyampaikan bahwa berkaitan dengan Dishut Kaltim yang juga merupakan salah satu mitra Komisi II, maka pihaknya ingin melihat potensi-potensi apa saja yang bakal dilakukan Dishut Kaltim selama 2021 nanti.

Termasuk kontribusi apa yang bisa mereka berikan kepada daerah. Sekaligus melihat progress kegiatan yang dilakukan sepanjang 2020 ini yang kemudian bisa diproyeksikan untuk 2021.

"Sebab dari laporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim bahwa SILPA 2020 ini yang berpotensi jadi SILPA di Dishut Kaltim sekitar Rp 107 miliar. Itulah yang tadi kita pertanyakan. Mengapa bisa terjadi seperti itu dan berapa lagi dana yang diminta untuk menunjang program kegiatan ke depan," ungkap Sutomo.

Disampaikan Sutomo bahwa sebenarnya, kegiatan Dishut Kaltim itu ada banyak. Sebab mereka menghadirkan sekitar 20 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang semacam UPTD dan menjadi ujung tombak Dishut Kaltim di daerah-daerah untuk mengelola sumber daya hutan.

Berdasarkan pemaparan mereka, kehutanan memiliki potensi luar biasa untuk bisa dikembangkan ke depannya. Sebab tak lagi mengandalkan hasil hutan seperti kayu, rotan, damar, dan semacamnya. Namun, wilayah di daerah itu dikelola demi mengembangkan potensi di bidang pertanian.

Salah satu contohnya dari KPH Bengalon Kutai Timur pada 2021 mendatang berencana untuk melakukan proyek agroindustri di bidang industrialisasi kakao. Sebab di Karangan ada lokasi sekitar 150 hektar yang sudah menghasilkan 200 ton kakao per tahun. Sehingga ingin dibangun pabrik pengolahan kakao untuk meningkatkan daya nilai kakao menjadi cokelat.

Tadinya, Komisi II berharap bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau aturan penggunaan dana reboisasi dari Kementerian Keuangan bisa cepat keluar. Misal di pertengahan tahun supaya bisa direalisasikan.

Disampaikan Sutomo bahwa Komisi II juga bertanya perihal alasan dana SILPA banyak di Dishut Kaltim. Rupanya, dana SILPA tersebut merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya. Mulai 2017, 2018, 2019, dan 2020. Setiap tahun selalu menjadi SILPA karena tidak bisa digunakan.

"Aturan penggunaan dana Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (SDADR) itu berubah tiap tahun. Kalau dulu sebelum sekitar 2016, itu 50 persen harus digunakan untuk penanggulangan kebakaran atau bencana hutan. Saat 2017-2018, sudah bergeser. Tidak ada lagi dibatasi bahwa harus digunakan sekian persen," lanjut Sutomo.

Kemudian pada 2020, dana sekitar Rp 107 miliar itu tidak bisa terpakai karena peraturan atau petunjuk teknis dari Menteri Keuangan belum ada keluar lagi untuk spesifik penggunaan uang tersebut. Meskipun dana tersebut sudah masuk ke dalam APBD, tetap tak bisa digunakan tanpa peraturan dari Menkeu.

Kewenangan tersebut juga tidak bisa diambil alih oleh provinsi. Bahkan sampai ke teknisnya seperti program apa yang harus dilakukan provinsi. Alhasil mesti diusulkan dulu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) barulah uangnya bisa dipakai.

"Sayangnya peraturan dari Menkeu itu selalu muncul pada akhir tahun. Akhirnya uang tersebut tidak bisa dipakai. Kemungkinan, uang sebesar Rp 107 miliar itu nanti dimunculkan lagi di APBD 2021," bebernya.

Komisi II berharap bahwa PMK jangan lagi keluar pada akhir tahun. Supaya program-program rencana bisnis yang sudah dibuat itu bisa dibiayai dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH DR). Sehingga tak lagi mengambil porsi APBD. Namun DBH DR itulah yang bisa dimaksimalkan lagi untuk kehutanan.

[YMD | TOS |ADV DPRD KALTIM]



Berita Lainnya