Daerah
Siswi SMP di Tenggarong Diduga Dilecehkan Guru via WA, Disdikbud Kukar Tempuh Jalur Hukum
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seorang siswi SMP di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), sudah sebulan tidak mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Kondisi itu terjadi setelah ia diduga menerima pesan bernada tak senonoh dari salah seorang gurunya melalui WhatsApp di luar jam sekolah.
Dugaan pelecehan verbal tersebut kini menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Penanganan perkara juga telah diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Kukar untuk diproses sesuai hukum.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah setelah mengetahui dugaan tersebut. Disdikbud memilih menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Terkait dengan proses pelecehan seperti ini, tindak lanjutnya sudah segera kami lanjutkan kemarin. Kami ingin yang bersangkutan ini diproses secara hukum. Kami serahkan ini ke pihak Polres, sambil menunggu pembuktian dari aparat penegak hukum,” kata Heriansyah, Kamis (20/8/2026).
Sembari menunggu proses hukum, Disdikbud Kukar juga menyiapkan langkah terhadap guru yang bersangkutan. Salah satunya dengan memindahkan guru tersebut ke Koordinator Wilayah (Korwil) Tenggarong apabila dugaan perbuatannya nantinya terbukti secara hukum.
“Dan statusnya sebagai guru itu untuk sementara kita hentikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia masih menunggu hasil proses hukum dari Polres Kukar. Jika nantinya terdapat kepastian bahwa perbuatan tersebut terbukti secara sah, Disdikbud akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Di sisi lain, Disdikbud Kukar juga berupaya memperkuat pencegahan terhadap potensi tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan siswa di lingkungan sekolah.
Salah satunya, sosialisasi terus dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya jumlah tenaga pendidik dan satuan pendidikan di Kukar. Saat ini, jumlah guru di Kukar disebut hampir mencapai 8.000 orang dengan sekitar 1.000 sekolah.
“Ya tentu kami bertahan supaya ini benar-benar nanti kami lihat bagaimana sekolah-sekolah yang rentan,” tuturnya.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni tidak memberlakukan sistem sekolah full day. Menurutnya, durasi kegiatan siswa di sekolah juga perlu diperhatikan untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah pendidikan.
Ke depan, Disdikbud Kukar juga akan memberikan pembekalan kepada kepala sekolah dan guru. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif sehingga siswa dapat belajar dengan baik sekaligus mencegah terjadinya perundungan maupun pelecehan seksual di sekolah.
“Pembekalan itu harapan kita ini juga bisa menciptakan kondusivitas di sekolah itu, anak-anaknya belajar dengan baik dan tidak terjadinya pembulian maupun terjadinya pelecehan seksual,” pungkasnya.
Sebelumnya, orang tua siswi menyebut anaknya tidak masuk sekolah sejak Juli 2026 karena merasa tidak aman. Dugaan pelecehan verbal tersebut diketahui setelah korban bercerita kepada orang tuanya mengenai pesan pribadi yang diterimanya dari seorang guru melalui WhatsApp.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polres Kukar. Sementara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar telah memberikan pendampingan terhadap korban.
[RWT]
Related Posts
- Kakek 50 Tahun yang Sodomi Anak Kecil di Musala Berau Divonis 14 Tahun
- Anak 10 Tahun di Samarinda Jadi Korban Eksploitasi Orangtua Sendiri
- DPRD Kukar bersama Tim Ad Hoc Segera Tinjau Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Tenggarong Seberang
- Belum Jera, Residivis Sodomi di Berau Kembali Dibekuk Polisi Usai Cabuli Bocah 13 Tahun
- Kasus Ponpes Tenggarong Seberang Munculkan Korban Lama 18 Tahun Lalu dan Dugaan Pelaku Lain









