Daerah
Belum Jera, Residivis Sodomi di Berau Kembali Dibekuk Polisi Usai Cabuli Bocah 13 Tahun

Kaltimtoday.co, Berau - Residivis tindak pidana sodomi berinisial B (50) di Berau nampaknya tak jera. Dirinya kembali ditahan oleh Polres Berau, setelah kembali melakukan perbuatan serupa terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, (Kanit PPA) Polres Berau, Ipda Siswanto menjelaskan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat beristirahat di sebuah teras masjid di Kecamatan Gunung Tabur pada, Jumat (1/8/2025).
Saat itu, pelaku hendak menuju Bulungan tepat tengah malam. Sembari beristirahat, dirinya melihat korban yang juga sedang beristirahat. Merasa aman dengan situasi di sekitarnya, pelaku pun melancarkan aksinya. Korban tidak memberi perlawanan, karena diimingi-imingi uang Rp 50 ribu.
"Perbuatan pelaku tersebut terbongkar, ketika korban melapor jika dirinya telah dicabuli orang tidak dikenal hingga pada akhirnya orangtua dari korban melapor ke Polsek Gunung Tabur," kata Ipda Siswanto.
Lebih lanjut, korban yang masih di bawah umur tersebut kemudian diberi pendampingan dan pengobatan. Untuk memulihkan fisik dan mental serta psikologisnya.
Sementara bagi pelaku, dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan mendekam di balik jeruji besi paling tidak 15 tahun. Hukuman tersebut bisa saja bertambah karena dirinya merupakan seorang residivis.
"Korban akan terus kita dampingi, polisi bekerjasama dengan pihak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau," pungkasnya.
[MGN | RWT]
Related Posts
- DPRD Kukar Bakal Gelar RDP Terkait Kasus Pelecehan Santri di Ponpes Tenggarong Seberang
- Alami Trauma Berat, UPTD PPA Beri Penanganan Psikologis Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Pembina Pramuka di Samarinda
- Dewan Kehormatan Kwarcab Tindak Tegas Oknum Pembina Pramuka Samarinda Diduga Lakukan Pelecehan, Sertifikasi Terancam Dicabut
- Siswi SMP di Samarinda Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sendiri selama Tiga Tahun
- Baru Bebas dari Penjara, Dua Residivis Kembali Ditangkap Polisi