Daerah
Soal Larangan Pelajar SMP-SMA Bawa Motor ke Sekolah, Pengamat Minta Pemerintah Sediakan Angkutan Umum
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda membuat sebuah surat edaran berkaitan dengan pelajar SMP-SMA sederajat yang belum genap menginjak usia 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dilarang untuk menbawa kendaraan bermotor sekolah.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar meminta pemerintah setempat untuk menyediakan solusi bagi pelajar, khususnya penyediaan angkutan umum ke sekolah.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 500.11.1/021/100.05 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 81 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa individu yang belum berusia 17 tahun tidak diperkenankan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan roda dua.
Dari edaran tersebut, pemkot punya komitmen dalam mengurai kemacetan, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang mayoritas melibatkan usia-usia produktif, yakni para pelajar SMA-SMA.
Syaiful menilai, apakah larangan tersebut sudah cukup efektif, dalam mengurai kemacetan serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
"Apakah melarang siswa membawa kendaraan ke sekolah menjadi solusi terakhir bagi Pemkot Samarinda? Atau ada langkah lain yang bisa diambil," beber Syaiful pada Senin (13/01/2025).
Selain itu, ia menyebut bahwa banyaknya para pelajar yang menggunakan sepeda motor ke sekolah, salah satunya karena para orangtua yang tidak dapat mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah, lantaran punya kesibukan lain ataupun bekerja. Dalam hal ini, pemerintah harus bisa mengambil langkah solutif dalam kebijakan tersebut.
"Kebijakan ini harus dibarengi solusi seperti menyediakan angkutan umum ke sekolah. Supaya para pelajar yang belum memiliki SIM, bisa terfasilitasi," pungkasnya.
Karena kebijakan ini melibatkan pelajar SMP-SMA, Syaiful mengatakan bahwa penyediaan angkutan umum bisa dikolaborasikan melalui pemerintah kota dan provinsi. Ia berharap, pemerintah bisa segera mencari solusi atas kebijakan yang dibuat.
"Penyediaan angkutan umum dengan skema pembagian anggaran antara pemerintah kota dan provinsi juga bisa. Ini juga bisa menjadi solusi jangka panjang," tutup Syaiful.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pemkot Samarinda Keluarkan Edaran Larangan Pelajar SMP-SMA Bawa Motor ke Sekolah
- Sinyal UN Bakal Digelar Lagi, Disdikbud Samarinda Tunggu Arahan Pusat
- Resmi Jabat Kapolresta Samarinda, Ini Rekam Jejak Kombes Pol Hendri Umar
- Pakar Gizi Buka Suara Soal Program Makan Bergizi Gratis di Kaltim: Harus Tepat Sasaran dan Pemenuhan Kalori yang Cukup
- Kritik Nilai Porsi Makan Bergizi Gratis di Kaltim, Pengamat: Pemerintah Jangan Pelit, Kalau Bisa Rp 25 ribu