Kaltim

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Atang Pait, Andi Faisal Assegaf: Alhamdulillah Pergub Sudah Terbit

Kaltim Today
01 April 2022 19:10
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Desa Atang Pait, Andi Faisal Assegaf: Alhamdulillah Pergub Sudah Terbit
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menggelar sosialisasi peraturan daerah tentang bantuan hukum Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Paser.

Kaltimtoday.co, Paser - Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf kembali menjalankan fungsi legislasi sebagai wakil rakyat dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda), Jumat (1/4/2022). 

Sosialisasi Perda kedua tahun ini digelar Andi Faisal Assegaf di Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Paser. 

Kepala desa, kepala BPD, ketua Apdesi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan ketua RT turut hadir dalam sosialisasi Perda tersebut.

Warga dari Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Paser mengikuti sosialisasi peraturan daerah yang digelar Andi Faisal Assegaf, Jumat (1/4/2022).
Warga dari Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Paser mengikuti sosialisasi peraturan daerah yang digelar Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf, Jumat (1/4/2022).

Dalam sosialisasinya, Andi Faisal Assegaf secara khusus mengangkat Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Ada dua narasumber yang didatangkan dalam kegiatan tersebut untuk memberi pencerahan ke masyarakat. 

Pertama, Rusmansyah, dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH). Kedua, Hendri Sutrisno, ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara. Adapun moderator dalam kegiatan tersebut adalah Ahmad Syafik. 

Andi Faisal Assegaf menyampaikan, saat ini peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur secara teknis berkaitan bantuan hukum sudah terbit. Pergub yang merupakan produk turunan Perda 5/2019, itu mesti dipelajari, agar masyarakat paham jalur dan mekanisme mendapat bantuan hukum.

"Saat ini Pergub 56/2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hukum sudah terbit, sehingga saat ini Perda 5/2019 sudah bisa dijalankan, silakan dimanfaatkan," kata anggota DPRD Kaltim dari Dapil Paser-PPU tersebut.

Adapun Hendri Sutrisno menyampaikan,  Perda Nomor 5/2019 mengakomodir semua kalangan masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Didalamnya diatur cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis, mulai dari tingkat penyelidikan hingga putusan untuk perkara litigasi, baik perkara perdata maupun pidana.

Pemerintah desa, sebut dia, juga memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan yang dapat menambah wawasan hukum bagi masyarakatnya, sebagaimana termaktub dalam Permendes PDTT Nomor 6/2020.

Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa adalah pendidikan hukum praktis. Masyarakat hendaknya diberikan pelatihan hukum secara konsisten, dengan pendekatan aspek-aspek hukum praktis.

Anggota DPRD Kaltim Andi Fiasal Assegaf bersama masyarakat dari Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Paser.
Anggota DPRD Kaltim Andi Fiasal Assegaf bersama masyarakat dari Desa Atang Pait, Kecamatan Long Ikis, Paser.

"Kami berharap masyarakat desa semakin mudah memahami prosedur penyelesaian perkara hukum. Selain itu, masyarakat juga mengetahui cara memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika suatu waktu memiliki perkara," kata Hendri Sutrisno.

Masyarakat dari Desa Atang Pait menyambut baik sosialisasi Perda yang digelar Andi Faisal Assegaf. Mereka menyampaikan terima kasih, Desa Atang Pait dipilih sebagai lokasi sosialisasi Perda. Bagi mereka, pengetahuan terkait produk hukum, apalagi prosedur penyelesaian perkara sangat penting dan berharap terus mendapat pengetahuan terkait produk-produk hukum peraturan daerah. 

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya